Religi

Bolehkah Berkurban Pakai Ayam?

SURABAYA, FaktualNews.co – Hewan yang biasa dijadikan kurban adalah hewan ternak semisal sapi, unta, kambing atau domba. Itu sesuai dengan contoh yang diberikan Nabi Muhammad SAW melalui hadisnya.

Lalu, apakah boleh berkurban dengan selain tiga jenis hewan tersebut, misal berkurban dengan ayam?

Laman Bincang Syariah melansir tulisan Moh Juriyanto, menjawab pertanyaan tersebut. Menurutnya, terkait masalah ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama tidak membolehkan berkurban selain dari hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing. Sedangkan pendapat kedua membolehkan berkurban dengan ayam dan hewan sejenis terutama bagi yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.

Sebagaimana disebutkan dalam kitab Almughni, kebanyakan ulama telah sepakat bahwa hewan yang dijadikan kurban harus dari hewan an’am atau hewan ternak, yaitu unta, sapi dan kambing atau domba. Selain dari jenis hewan ternak, tidak boleh dan tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah AlHajj ayat 34;

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ

“Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.”

Imam AlQurthubi mengatakan dalam kitabnya Tafsirul Qurthubi, bahwa yang dimaksud bahimatul an’am dalam ayat di atas adalah unta, sapi dan kambing. Sehingga beliau menyimpulkan bahwa hewan yang bisa dijadikan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Selain tiga jenis hewan tersebut, tidak sah dijadikan hewan kurban.

Pendapat kedua disampaikan oleh Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Almuhalla. Beliau mengatakan bahwa setiap hewan yang boleh dimakan, baik sapi, ayam, angsa, kuda, dan lain sebagainya, boleh dijadikan hewan kurban. Hal ini berdasarkan perkataan sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa.

Imam AlBajuri menyebutkan dalam kitab Hasyiyatul Bajuri, bahwa sahabat Ibnu Abbas membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa. Karena itu, sebagian ulama membolehkan berkurban dengan ayam atau angsa terutama bagi orang yang tidak mampu membeli unta, sapi, atau kambing.

وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يَكْفِي إِرَاقَةُ الدَّمِ وَلَوْ مِنْ دَجَاجٍ أَوْ إِوَزٍّ كَمَا قَالَ الْمَيْدَانِيُّ وَكَانَ شَيْخُنَا رَحِمَهُ اللهُ يَأْمُرُ الْفَقِيرَ بِتَقْلِيدِهِ وَيُقِيسُ عَلَى الْأُضِحِيَّةِ العَقِيقَةَ وَيَقُولُ لِمَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ عَقَّ بِالدِّيَكَةِ عَلَى مَذْهَبِ ابْنِ عَبَّاسٍ

“Dari Ibnu Abbas bahwa sesungguhnya kurban itu cukup dengan mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa sebagaimana yang dikemukakan al-Maidani. Sedangkan guru kami rahimahullah menganjurkan orang fakir untuk bertaklid atau mengikuti pendapat tersebut. Beliau menganalogikan akikah dengan kurban, dan mengatakan boleh bagi orang yang memiliki anak untuk berakikah dengan ayam jantan menurut mazhab Ibnu Abbas.”

Dengan demikian, sebaiknya hewan yang dijadikan kurban adalah unta, sapi, atau kambing sebagaimana pendapat kebanyakan ulama. Jika terpaksa karena tidak mampu dan memiliki keinginan yang kuat untuk berkurban, maka dengan ayam atau lainnya dibolehkan sebagaimana pendapat sahabat Ibnu Abbas dan Imam Ibnu Hazm.