FaktualNews.co

Gelar Judi Bola, Tiga Warga Pasuruan Diringkus Polisi

Kriminal     Dibaca : 1099 kali Penulis:
Gelar Judi Bola, Tiga Warga Pasuruan Diringkus Polisi
FaktualNews.co/Abdul
Barang bukti alat judi jenis bola yang diamankan polisi.

PASURUAN, FaktualNews.co – Penangkapan 3 penjudi jenis bola menggunakan sejumlah uang, menjadi perbincangan warga Dusun Bunguran, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Ketiganya diringkus saat menggelar judi di sekitar pemukiman warga pada Kamis (16/7/2020) dini hari. Selanjutnya, mereka langsung digelandang ke Mapolsek Pohjentrek untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga pelaku yakni Udik Subianto (48) warga Jalan Dr.Wahidin Sudiro Husodo Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, M Rofiq (48), asal Dusun Bunguran, Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek dan Wasis (39), warga Donomulyo Kabupaten Pasuruan.

“Ketiga pelaku diamankan setelah mereka melakukan aksi judi di Dusun Bunguran. Mereka diamankan atas laporan warga,” ujar AKP Endi Purwanto, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (16/7/2020).

Selain ketiganya, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 513 ribu, sebuah meja bola angka yang dijadikan sebagai media bermain judi, 4 buah bola kecil, 2 buah alas kain ada tulisan angka 1 s/d 12 digunakan tempat bertaruh.

“Mereka terancam dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas