FaktualNews.co

Habisi Bu Guru di Jombang, Pasutri Ini Divonis 16 dan 8 Tahun

Hukum     Dibaca : 883 kali Penulis:
Habisi Bu Guru di Jombang, Pasutri Ini Divonis 16 dan 8 Tahun
Faktualnews/muji lestari
Wahyu Puji Winarno dan Sari Wahyu Ningsih, dua terdakwa kasus pembunuhan Guru SMP Negeri 1 Perak Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co-Pasangan suami-istri (pasutri) terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ely Marida (47), guru SMPN 1 Perak Jombang, Jawa Timur, divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (16/7/2020).

Sang suami, Wahyu Puji Winarno (30) divonis 16 tahun penjara. Sedangkan istrinya, Sari Wahyu Ningsih (21), divonis setengahnya atau 8 tahun penjara.

Kedua vonis tersebut empat tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim memvonis 20 tahun penjara untuk terdakwa Wahyu dan 12 tahun penjara untuk Sari, istrinya.

Putusan tersebut terungkap dalam sidang virtual yang berlangsung di PN Jombang, Kamis (16/7/2020). Saat pembacaan berkas putusan tersebut, terdakwa Sari Wahyu Ningsih dalam kondisi hamil 7 bulan.

Pasutri warga Desa Cangkringrandu Kecamatan Perak tersebut tampak tertunduk selama hakim membacakan vonis tersebut. Mereka terlihat pasrah.

Dalam sidang online yang dipimpin Hakim Ketua, Andi Widyo Laksono tersebut, terungkap, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.

Ada dua hal yang menjadi pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 16 tahun dan 8 tahun penjara itu.

“Yang memberatkan dua terdakwa adalah, keduanya menikmati hasil kejahatannya. Sedangkan yang meringankan, keduanya menyesali perbuatannya,” terang Hakim Ketua Andy Widyo saat membacakan putusan hukum tersebut.

Kedua terdakwa mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kepada mereka ini. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy Widodo, mengatakan, masih pikir-pikir atas putusan ini.

Kuasa hukum kedua terdakwa, M Saifuddin mengatakan, siap menerima putusan tersebut sebab kedua tersangka juga tidak merasa keberatan.

“Apapun keputusan majelis hakim, karena kedua terdakwa juga sudah menerima, itu kami anggap yang terbaik bagi keduanya meski JPU menyatakan fikir-fikir,” terangnya.

Diketahui, pasutri ini diadili setelah pada 21 Desember 2019 nekat membunuh Ely Marida, guru SMP Negeri 1 Perak di rumah korban di Desa Temuwulan Kecamatan Perak. Saat itu, keduanya juga berpura-pura hendak mencari tempat kos di rumah korban.

Saat melakukan tindakan keji itu, kedua terdakwa mengajak anaknya yang masih balita.

Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku nekat membunuh lantaran ingin menguasai harta benda korban. Bahkan, keduanya juga mengakui telah merencanakan perampokan ini, lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

Kedua pelaku mengeksekusi korban dengan cara mencekik lehernya hingga lemas, lalu setelah itu, pelaku juga berusaha menusuk korban dengan pisau dapur yang telah mereka siapkan sebelumnya.

Namun, karena korban masih bernapas pelaku langsung memukul korban dengan paving block hingga akhirnya korban tewas. Setelah itu, keduanya melarikan diri, sampai akhirnya ditangkap polisi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah