Pekerja Luar Surabaya Wajib Tunjukkan Hasil Non-Reaktif Rapid Test
SURABAYA, FaktualNews.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Perwali nomor 33 tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Poin yang diubah dan ditambahkan di antaranya ketentuan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non-reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas.
“Hal ini dikhususkan bagi pekerja yang berasal dari luar daerah, dan berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Irvan Widyanto mengatakan, Perwali perubahan ini penting karena keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi.
Dengan adanya Perwali perubahan ini diharapkan tren yang menurun itu bisa terus dipertahankan.
“Jangan sampai yang sudah turun ini bisa naik lagi. Kita ingin betul-betul turun dan mudah-mudahan bisa tuntas. Makanya, ada beberapa poin yang diubah dan ditambahkan dalam Perwali No. 33 Tahun 2020 ini,” kata Irvan.
Selain soal kewajiban menunjukkan hasil tes rapida atau swab tadi, juga ada pedoman tatanan normal baru di tempat kerja untuk karyawan atau pekerja.
“Termasuk pula soal jam malam yang saat ini sudah mulai diberlakukan,” tegas Irvan.
Penambahan kewajiban menunjukkah hasil tes rapid atau swab itu tercantum pada Pasal 12 ayat (2) huruf f.
“Wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan,” katanya.
Ketentuan serupa (wajib menunjukkan rapid test non reaktif atau swab tes negatif) juga diwajibkan bagi karyawan toko swalayan, toko dan pusat perbelanjaan, bagi pemilik gerai atau stan. Lalu karyawan hotel dan apartemen.
Kemudian perubahan juga ada pada Pasal 15 ayat (3) huruf k tentang pedoman tatanan normal baru pada kegiatan di restoran, rumah makan, kafe, warung, usaha sejenis, untuk karyawan.
Perubahan aturan ada di pasal 20 ayat 1 tentang tempat kegiatan hiburan dan rekreasi yang diperbolehkan buka.
Meliputi, Destinasi pariwisata, Arena permainan, Salon atau barber shop, Gelanggang olah raga, kecuali gelanggang renang, kolam renang, gelanggang atau lapangan. Basket, gelanggang atau lapangan futsal, gelanggang lapangan voli.
“Selain kegiatan di tempat kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang beroperasi,” katanya.
Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan modal transportasi juga diubah lebih ketat.
Setiap orang yang melaksanakan perjalanan masuk ke daerah harus mematuhi beberapa syarat.
Yaitu menunjukkan identitas diri, menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS atau Puskesmas.
“Pedoman tatanan baru pada kegiatan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi untuk check point melakukan pengawasan dan pemantauan pada terminal bus,” kata Irvan menyitir petikan Perwali itu.
Dalam Perwali 33/2020 ini ada penambahan satu pasal, yakni Pasal 25 A tentang:
(1) Pembatasan aktifitas di luar rumah dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB.
(2) Pembatasan aktivitas di luar rumah dikecualikan untuk kegiatan:
a. Pemenuhan keperluan kesehatan antara lain RS, apotek, fasilitas pelayanan kesehatan; b. Pasar; c. Stasiun, terminal, pelabuhan; d. SPBU; e. Jasa pengiriman barang; dan f. Minimarket yang terintegrasi dengan bangunan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat
“Di samping itu, ada pula penambahan pada Pasal 34, perubahan pelanggaran yang dikenakan sanksi administratif dan push up, joget, memberi makan ODGJ di liponsos sebagai bagian dari paksaan pemerintah,” pungkasnya.