Kriminal

Pria di Driyorejo Gresik Diringkus Polisi Sebab Sabu-sabu

GRESIK, FaktualNews.co – Laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayahnya, membuahkan hasil. Kali ini, petugas Satresnarkoba Polres Gresik meringkus YH (43) di rumahnya yang berada di Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

Dari penggeledahan petugas, ditemukan 3 plastik klip berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu yang diletakkan dalam bungkus rokok.

“Tiga plastik klip berisi sabu-sabu tersebut masing-masing dengan berat timbang 0,33 gram, 0,32 dan 0,32 gram,” kata AKP Hery Kusnanto, Kasatreskoba Polres Gresik, Kamis (15/7/2020).

Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah alat hisap dari botol kaca, sebuah pipet kaca bekas pakai, seuah sekrop dari sedotan, 5 plastik klip kosong, dan 1 unit ponsel merek Aldo.

Atas perbuatannya, lanjut Hery, YH kemudian dijebloskan ke sel tahanan Polres Gresik guna pemeriksaan lebih lanjut. Pihaknya juga mengatakan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang berkaitan dengan tersangka, termasuk jaringan di atasnya.

“Tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKP Heru Kusnanto.