SITUBONDO, FaktualNews.co – Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriyah, petugas Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Situbondo, menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pengemasan minyak goring di Situbondo Kota, Kamis (16/07/2020).
Hasilnya, petugas menemukan sejumlah kemasan tidak sesuai dengan yang tertera di label kemasan. Sehingga takaran tersebut sangat merugikan para konsumen.
Kasi Pengawasan Kemetrologian Disdagin Situbondo, Hevin Switerson mengatakan, sidak dilakukan ke tiga perusahaan pengemasan minyak goreng. Dari 14 kemasan yang diperiksa, empat diantaranya tidak sesuai dengan ukuran.
“Tentu ini menyalahi aturan dari Permendagri Nomor 31 tahun 2011, tentang barang dalam keadaan terbungkus,” kata Hevin Switerson, Kamis (16/7/2020).
Pria yang akrab dipanggil Hevin ini mengatakan, meski melanggar aturan karena volume tak sesuai, petugas masih memberikan pembinaan. Tapi, jika masih tetap saja dilanggar, maka akan diberikan teguran hingga pencabutan surat izin usaha. “Kami berharap mereka bisa memperbaikinya,” ujar Hevin.
Ia memaparkan, volume yang tidak sesuai dengan label, beragam. Mulai dari kemasan berkurang 120 mililiter, hingga 100 mililiter. Tentu tindakan ini merugikan konsumen.
“Kami juga menemukan ada satu kemasan yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa,” imbuh Hevin.
Sementara Deni, salah satu pemilik perusahaan kemasan minyak goring menyampaikan, minyak berbeda dengan air mineral. Dia beralasan, minyak susah diatur, karena jenis minyak sering berubah-ubah tergantung dari suhu. “Kekentalan minyak sendiri berubah-ubah,” kata Deni.
Deni mengaku senang, karena sudah dilakukan pemeriksaan takaran volume. Ia juga berharap semua tempat pengemasan minyak goreng dilakukan pengecekan. Agar beberapa pengusaha minyak mengikuti harga standar yang masuk akal. “Jadi harga bisa bersaing dengan sehat,” pungkasnya.