Peristiwa

Aktivis PMII Lamongan Desak DPRD Hentikan Pembahasan Raperda RTRW

LAMONGAN, FaktualNews.co – Puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lamongan mendatangi dan meminta DPRD Kabupaten Lamongan menghentikan pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Jumat (17/7/2020).

Penilai mereka, penyusunan RTRW belum benar-benar matang, lantaran pembangunan dan pengembangan wilayah Lamongan selama 20 tahun ke depan akan mengacu pada arah kebijakan pada Raperda RTRW.

“Kebijakan yang dibahas wakil rakyat tidak sesuai kondisi kultur wilayah Lamongan, bahkan akan menjadi bencana besar selama 20 tahun ke depan,” kata Muhammad Syamsudin Abdillah, Ketua PMII Lamongan, saat berorasi di depan gedung DPRD.

Lebih jauh Syamsudin menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam naskah Raperda RTRW tersebut, salah satunya adalah terkait penetapan wilayah rawan banjir.

“Seperti Kecamatan Solokuro dan Kecamatan Sambeng adalah wilayah rawan banjir. Dari naskah yang diberikan ke DPRD ini sudah salah kaprah,” tuturnya.

Dengan hal tersebut PMII kenilai eksekutif yang duduk di kursi Dewan gagal mengidentifikasi dan menentukan rencana tata ruang dalam Raperda dianggap tidak menyelesaikan persoalan di Lamongan.

“Seperti pembuatan pelabuhan, kemudian pelebaran jalan di sektor Pantura, ini kan yang dirugikan jelas masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, katanya dalam orasi, PMII menolak dan ingin Raperda tersebut dibahas sematang-matangnya dengan melibatkan banyak masyarakat di lingkungan wilayah-wilayah yang terdampak.

Setelah berorasi mereka ditemui oleh Pansus Raperda RTRW. Menurut Syamsudin, Pansus akan memberikan jawaban terhadap pakta integritas yang diberikan olah para pengunjuk rasa.

“Kita sudah menyusun pakta integritas, dimana DPRD akan mempelajari dan hari Senin kita tunggu jawaban dari dewan.” pungkas Syamsudin.

Jika nanti hari senin mahasiswa anggota Dewan masih tidak jelas maka mereka mengancam akan membawa masa lebih banyak lagi ke gedung DPRD Lamongan.