Peristiwa

Masuk Surabaya Wajib Non Covid-19, Kadishub Jatim: Tak Perlu Rapid Test

SURABAYA, FaktualNews.co – Kadishub Pemprov Jatim, Nyono menegaskan bahwa warga di wilayah aglomerasi tidak perlu menunjukkan hasil non reaktif rapid test atau negatif Swab Covid-19 ketika memasuki wilayah Surabaya.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi terbitnya Perwali Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan new normal di Surabaya.

“Untuk pembicaraan itu, tapi belum intens dibicarakan. Karena saat ini era masyarakat produktif dengan protokol kesehatan. Apalagi daerah aglomerasi, sebenarnya tidak perlu kalau diwajibkan orang masuk pakai rapid test,” ujar Nyono di Grahadi, Surabaya, Jumat (17/7/2020).

Ia mengatakan, pekerja asal Sidoarjo maupun Gresik yang setiap hari pulang pergi untuk bekerja di Surabaya tak perlu menunjukkan hasil non reaktif rapid test atau negatif swab Covid-19. Sebab Surabaya, Sidoarjo dan Gresik merupakan wilayah aglomerasi

Wilayah aglomerasi sendiri telah diatur dalam surat edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 9 Tahun 2020.

“Kalau pekerja dari Sidoarjo, Gresik setiap hari PP pakai kendaraan pribadi atau bus ya tidak perlu pakai rapid tets, karena aglomerasi,” tandasnya.

Kelonggaran tidak hanya diberikan bagi warga yang keluar masuk wilayah Surabaya melalui jalur darat. Mereka yang memilih jalur laut juga demikian, tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.

“Misal di Pelabuhan Perak (Surabaya) ke Ujung Kamal (Madura) tiap hari ya silahkan. Kalau perjalanan commuter kan tidak sempat singgah, ya tidak perlu rapid test,”tutupnya.