Pelaku Perampokan di Jombang, Diringkus Polda Jatim
SURABAYA, FaktualNews.co – Polisi menangkap M Nawawi alias Kacong (29), salah seorang pelaku perampokan yang disertai penyekapan terhadap korbannya di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Kacong ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim setelah dua tahun buron.
Ia merupakan pelaku kedua dalam komplotan yang berhasil diringkus. Sebelumnya, polisi menangkap Syaifulloh (30) asal Pasuruan.
“Ini waktunya sudah sangat lama, kemudian mendasari pada adanya Daftar Pencarian Orang (DPO) tertanggal 16 mei 2018. Waktu kejadiannya tadi mendasari pada laporan November 2017. Kemudian kita berhasil mengamankan dan kemudian melakukan proses penyidikan terhadap tersangka atas nama Muhammad Nawawi warga Pasuruan,” papar Truno di Mapolda Jatim, Kamis (16/7/2020).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sebuah truk Mitsubishi berplat nomor S 9075 UW.
Diduga kendaraan tersebut milik Hj Mundjiroh, warga Jombang yang disekap kawanan perampok.
Kasus perampokan terjadi pada Rabu (8/11/2017) lalu. Ketika itu, Hj Mundjiroh tengah asyik nonton televisi. Namun tiba-tiba datang enam orang bercadar masuk kedalam rumah dengan cara membobol pintu pagar menggunakan linggis.
Para kawanan perampok kemudian mengancam korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Meminta supaya korban tidak melawan dan menyerahkan semua harta miliknya.
Kedua tangan dan kaki korban lalu diikat. Pelaku juga menutup mulut serta mata korban menggunakan lakban. Kawanan ini pun dengan leluasa menguras seluruh barang berharga yang ada didalam rumah tersebut.
“Barang-barang milik korban yang diambil berupa perhiasan emas, dua gelang emas yang berat masing-masing 40 dan 20 gram. Kemudian 20 gram dalam bentuk kalung dan cincin tiga buah, masing-masing lima gram. Satu unit handphone milik korban, satu jenis sepeda motor Kawasaki Ninja dan satu unit truk Nopol S 9075 UW,” rinci Truno.
Meski telah berhasil merampok barang-barang berharga milik korban, para pelaku tak berpuas diri. Salah satu kawanan ini justru sempat membacok H Suyanto, suami korban yang tak berdaya hingga pendarahan hebat.
Belakangan, H Suyanto dikabarkan meninggal dunia usai diberi pertolongan rumah sakit setempat.
Atas perbuatan sadisnya, pelaku dikenai pasal 365 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Sementara empat pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.
“Tentunya ini masih dalam proses pengembangan,”tutup Truno.