Peristiwa

Pemenang Tender Ditunjuk, Lelang Proyek Senilai Rp 7 Miliar untuk Puskesmas Berbek Nganjuk Diprotes

NGANJUK, FaktualNews.co – Proses lelang proyek senilai Rp 7 miliar untuk penambahan gedung/ruang baru Puskesmas Induk Berbek yang berada di Kabupaten Nganjuk, dipersoalkan peserta.

Pemenang tender proyek DAK fisik reguler Yankes Dasar 2020 itu dianggap muncul secara tiba-tiba. Pemenangnya tidak mengikuti proses lelang sebelumnya.

Hal itu diungkap Maroma Cahyo Indro, salah satu tenaga teknis PT Bahana Krida Nusantara Cabang Nganjuk, Jumat (17/7/2020) sore.

Dia mengatakan, pihaknya beserta empat peserta lelang yang lain mengaku sudah sampai dua kali mengikuti proses tender, akan tetapi semuanya gagal tanpa ada sebab yang jelas.

“Kami menduga itu (tender) sengaja gagal sehingga akhirnya metode pengadaan proyek dilakukan dengan cara penunjukkan langsung. Itu merupakan alternatif paling terakhir yang digunakan. Kita sudah lihat pemenangnya itu di luar dari yang memasukkan penawaran, bahkan tidak daftar sama sekali,” kata Maroma, Jumat sore (17/07/ 2020).

Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum diberi tahu perihal alasan perusahaannya gagal mengikuti proses lelang.

Karena itu, kata Maroma, secepatnya ia melakukan pengaduan dengan melayangkan surat ke PPKom Dinkes maupun mengajukan agenda rapat dengan pendapat dengan DPRD Kabupaten Nganjuk.

“Saya kira ini banyak kejanggalan. Salah satunya dari proses lelang dua kali gagal kita tidak tahu karena kenapa. Yang kedua, untuk perencanaan itu juga tidak dilelangkan, padahal seharusnya untuk nominal Rp 7 miliar, konsultan perencanaan pun harus juga dilelang,” ujarnya.

Maroma mengungkapkan, konsultan perencanaan pengadaan langsung juga ada yang janggal, karena konsultan perencanaan sekaligus pemenang tender sama-sama dari Ngawi yang tidak mengikuti proses maupun mendaftar lelang sama sekali.

“Kita menduga di situ ada suatu persekongkolan,” tandasnya.

Berdasar data yang dihimpun dari LPSE Kabupaten Nganjuk, pemenang tender dari metode pengadaan Penunjukkan Langsung (PL) yaitu PT. Trinaka Estu Manunggal, beralamat di Jalan Pati Unus Nomor 33 RT 7/ RW 2 Kelurahan Ketanggi Kecamatan/ Kabupaten Ngawi.

Sedangkan, pemenang jasa konsultan adalah CV. Graha Citra Selaras, beralamat di Jalan Kyai Mojo Gang Nangka Nomor 12, Ngawi.