Peristiwa

Terkait Ambil Paksa Jasad Korban Corona, Polresta Pasuruan  Bidik Tersangka Lain

PASURUAN, FaktualNews.co – Polresta  Pasuruan, terus mendalami aksi provokator atas insiden penjemputan paksa jenazah AR (29) warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, usai dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Bangil, Kamis (16/7/2020) pagi.

Dari penyelidikan, akhirnya dua warga yang memprovokator warga lainnya, telah diamankan. Terkait pengembangan kasus, dua warga lainnya juga diamankan.

“Ada empat orang yang diamankan terkait aksi provokator kepada warga,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Arman, Sabtu (18/7/2020).

Namun Kapolres tak menjelaskan terkait status empat warga yang diamankan tersebut. Pihaknya menyebut masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Hari ini akan kita umumkan status mereka. Karena sudah melakukan tindakan yang bisa membahayakan keselamatan orang lain,” terang Arman, saat di Lekok.

Menurutnya, mereka punya peran masing-masing, disebut ada yang menghadang ambulan, ambil paksa peti jenazah, membuka peti jenazah dan ada pula yang membanting peti itu.

Mereka terancam Pasal 212 dan 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Bahkan para provokator terancam hukuman diatas dua tahun penjara. Kapolres juga mengingatkan kepada warga Desa Rowogempol, agar tak mengulangi perbuatan jemput paksa jenazah yang positif Covid-19.

“Kami berharap masyarakat mengerti bahaya covid-19 ini,” pungkas Kapolres.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mendatangi RSUD Bangil, menjemput paksa jenazah positif Covid-19.

Meski dilarang, warga tetap mengambil paksa jenazah, dan menolak pemakaman protokol kesehatan. Mereka memakamkannya secara biasa.