Hukum

Aksi Jemput Paksa Jenazah Covid-19 di Pasuruan Berbuntut, 4 Tersangka Ditahan 7 Lainnya DPO

PASURUAN, FaktualNews.co – Insiden penjemputan paksa jenazah AR (29), warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, usai dilakukan pemulasaran jenazah di RSUD Bangil, yang dilakukan warga atas provokasi sejumlah oknum, pada Kamis 16 Juli 2020 pagi, berbuntut.

Dari serangkaian pendalaman yang dilakukan, Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan 11 provokator menjadi tersangka. Dari seluruh tersangka tersebut, 4 orang merupakan warga Desa Rowogempol, ditahan setelah mereka menjalani pemeriksaan hingga rapid tes.

“Saat ini ada empat tersangka yang sudah diamankan di Mapolres. Kesemuanya bukan dari pihak keluarga jenazah Covid-19 tersebut. Namun warga desa Rowogempol yang ikut memprovokasi warga,” papar AKBP Arman, Kapolres Pasuruan Kota, saat merilis kasus, Senin (20/7/2020) siang.

Menurut Kapolres, mereka punya peran masing-masing. Ada yang menghadang ambulans, ambil paksa peti jenazah, membuka peti jenazah, dan ada pula yang mengambil jenazah.

“Selain empat tersangka, ada tujuh orang provokator lagi yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Pihaknya meminta mereka yang masuk DPO, untuk segera menyerahkan diri secepatnya, segera ditracing untuk jalani rapid tes hingga swab tes. Kata Kapolres, upaya itu dilakukan, agar mereka tidak menularkan virus ke orang lain di sekitarnya.

“Hal ini kami lakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.

Kapolres menjelaskan, keempat tersangka terus dipantau kesehatannya, meski sebelum masuk sel, keempatnya telah menjalani rapid tes.

“Memang dari hasil rapid tes belum dinyatakan positif. Namun akan diketahui setelah masa 7 hari hingga 14 hari lamanya dan terakhir akan dites swab,” ungkap Arman.

Para tersangka berinisial AMN (40), SHL (45), M SF SL (37) dan RH (37) warga Rowogempol tersebut, bakal dijerat Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP, tentang orang menyuruh, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Para tersangka terancam hukuman di atas 2 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan kepada warga Desa Rowogempol, agar tak mengulangi perbuatan jemput paksa jenazah yang positif Covid-19. “Kami berharap masyarakat mengerti bahaya Covid-19 ini,” sambung Kapolres.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mendatangi RSUD Bangil, untuk menjemput paksa jenazah positif Covid-19. Meski dilarang, warga tetap mengambil paksa jenazah, dan menolak pemakaman protokol kesehatan. Mereka memakamkannya seperti biasanya.