Hukum

Istri Melahirkan di Kampung, Warga Kos di Surabaya Gagahi Gadis Belia

SURABAYA, FaktualNews.co – Keluarga gadis belia berinisal SN (12) melaporkan Adrianus Rega (34) warga yang indekos di Jalan Kupang Jaya Surabaya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya atas dugaan pencabulan.

Diperoleh informasi, selama bulan Juli, SN menjadi korban rudapaksa seksual Adrianus Rega sebanyak 10 kali.

“Tersangka kami amankan di rumah kost nya di Jalan Kupang Jaya Surabaya. Dari interogasi yang kita lakukan, bahwa tersangka melakukan pencabulan itu lebih dari 10 kali,” kata Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Iptu M Harun, Senin (20/7/2020)

Menurut Harun, persetubuhan itu dilakukan di kamar kos Adrianus Rega yang saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pengakuan tersangka kepada petugas, dia tidak kuat menahan hawa nafsu karena ditinggal istrinya yang sedang melahirkan di desa. Dia pun melirik SN, tetangga di lingkungan kosnya, menjadi sebagai sasaran pelampiasan.

“Tersangka tak kuasa menahan hawa nafsu yang ditinggal istrinya sedang melahirkan di desa. Sehingga melampiaskannya kepada gadis dibawa umur (korban),” tambah Harun.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polrestabes Surabaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.