FaktualNews.co

Plt Walikota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda LPJ APBD 2019

Advertorial     Dibaca : 614 kali Penulis:
Plt Walikota Pasuruan Sampaikan Nota Keuangan Raperda LPJ APBD 2019
FaktualNews.co/Aziz/
Plt Walikota Pasuruan,Raharto Teno Prasetyo.

PASURUAN, FaktualNews.co – Rapat Paripurna DPRD Kota Pasuruan dengan agenda Penyampaian Nota Keungan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019, digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Senin (20/7/2020), tetap menerapkan protokol kesehatan.

Agenda rutin tahunan dilaksanakan Kepala Daerah kepada DPRD dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah daerah yang diatur Undang-Undang. Untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Pasuruan, pada tahun berikutnya.

Rapat paripurna, dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail, yang dihadiri berbagai unsur pemangku kepentingan. Di antaranya Wakil dan anggota DPRD Kota Pasuruan, Kapolresta Pasuruan, Dandim 0819 Pasuruan, Kepala PN Pasuruan, Kajari Kota Pasuruan, Komandan Yon Zipur 10 Kostrad, Sekda, dan Perwakilan Kepala SKPD.

Dalam paparannya, Plt. Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 184 ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan.

Dan belanja daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksaan Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir yang selanjutnya dibahas bersama paling lambat 7  bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Pasuruan secara intensif.

“Dimulai dari pemeriksaan intern selama 24 hari kalender dan 30 hari untuk pemeriksaan terperinci,10 hari kerja untuk desk audit dan 20 hari kerja untuk field audit,” ujar Teno.

Pemerintah Kota Pasuruan juga telah melakukan perbaikan dan penyesuaian sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI.

Lebih lanjut dikatakan, dari hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Kota Pasuruan diperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Ini artinya, Laporan Keuangan Daerah Kota Pasuruan Tahun 2019 telah disajikan secara wajar tetapi terdapat sejumlah bagian tertentu yang menjadi pengecualian.

Posisi keuangan Pemerintah Kota Pasuruan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 telah sesuai dengan Akuntansi Pemerintahan. Bahwa capaian yang telah didapatkan ini semoga memotivasi untuk lebih meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kota Pasuran ke arah yang lebih baik di masa mendatang.

Teno juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan atas pelaksanaan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2019.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin