TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), WP (37) dan FD (37) diringkus polisi Kamis (18/7/2020). WP ditangkap terlebih dahulu di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Tulungagung, saat membawa sabu. Hanya berselang beberapa jam FD kemudian ditangkap polisi di rumahnya.
”Kedua PNS tersebut bekerja di Pemkab Tulungagung,” jelas Kasat Reskoba Polres Tulungagung, AKP Suwancono, Minggu (19/7/2020).
WP (37) merupakan warga Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru dan FD (37) warga Desa Mulyosari, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tuungagung.
Lebih lanjut AKP Suwancono mengatakan, darai tangan WP, polisi menyita sabu seberat 1,52 gram.
Selain itu, ditemukan dalam pipet kaca dengan bentuk kristal dan alat bong sebagai alat isap sabu-sabu.
“WP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari FD. Dari informasi tersebut petugas bergegas mencari FD,” ungkapnya.
Benar saja, pada Kamis (18/7/2020) sekitar pukul 21.00 WIB anggota kepolisian mendapat informasi jika FD berada di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Setelah ditangkap, selanjutnya menggelandang FD ke rumahnya dan mendapatkan dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram dan 0,2 gram serta bong.
“Dua oknum PNS di Pemkab Tulungagung tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Suwancono.
Akibat perbuatannya, kedua orang dijerat pasal 112 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan ancaman denda minimal Rp 800 juta dan maksinal Rp 8 miliar.