FaktualNews.co

Bawaslu Gresik Tegur KPU, Proses Coklit Amburadul Tidak Sesuai Aturan

Peristiwa     Dibaca : 653 kali Penulis:
Bawaslu Gresik Tegur KPU, Proses Coklit Amburadul Tidak Sesuai Aturan
FaktualNews.co/Didik Hendri
Bawaslu Gresik menjalani pengawasan Coklit.

GRESIK, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengirim surat teguran kepada Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menyusul temuan pelangaran yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Temuan itu di antaranya adalah adanya PPDP yang belum melakukan coklit sama sekali.

Ketua Bawaslu Gresik Moch Imron Rosyadi menegaskan, pihaknya sudah memberikan teguran sekaligus menyurati KPU agar secepatnya memperbaiki proses coklit yang sudah dilakukan PPDP.

“Kita tegak lurus. Kita kirim saran perbaikan secara tertulis, baik Panwascam mengirim saran perbaikan ke PPK, maupun Bawaslu mengirim saran perbaikan ke KPU, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegas Moch Imron Rosyadi, Selasa (21/7/2020).

Sementara Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga) Bawaslu Gresik, Syafi’ Jamhari, mengatakan, sesuai jadwal, tahapan coklit dimulai sejak 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 yang dilakukan oleh PPDP berdasarkan SK KPU Kabupaten Gresik.

Sayangnya, lanjut dia, sejak dimulai coklit sampai hari ini, Selasa (21/7/2020), Bawaslu Gresik menemukan banyak pelangaran yang dilakukan oleh PPDP. Diantaranya, ada PPDP yang belum melakukan coklit sama sekali.

“Kami menemukan ada 11 PPDP dari Kecamatan Menganti yang belum melakukan coklit. Rinciannya, 4 petugas dari Desa Drancang, 4 dari Desa Kepatihan, 2 dari Desa Pelem Watu, dan 1 dari Desa Hendrosari,” beber Syafi’ Jamhari, Kordiv PHL (Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga) Bawaslu Gresik, Selasa (21/7/2020).

Tidak hanya itu, lanjut Jamhari, pihaknya juga menemukan PPDP yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) saat coklit. Hal itu terjadi di Kecamatan Dukun, Desa Lowayu TPS 09. Sedangkan di TPS 01 Desa Pedagangan Kecamatan Wringin Anom ditemukan dugaan pelanggaran coklit tidak dilakukan oleh PPDP, tetapi dilakukan orang lain.

“Kami juga menemukan PPDP yang tidak meminta dokumen kependudukan saat coklit. Diantaranya Kecamatan Benjeng Desa Metatu TPS 09, Kecamatan Kebomas Desa Kawisanyar TPS 02, dan Kecamatan Gresik Desa Gapuro Sukolilo TPS 03,” ungkapnya.

Diungkap Jamhari, temuan pelanggaran lainnya terjadi di Kecamatan Wringinanom Desa Pedagangan TPS 01 adanya stiker AA2 KWK yang ditempelkan oleh Ketua RT di rumah-rumah warga tanpa melakukan coklit dan tanpa ditandatangani oleh pemilik rumah.

“Ada juga PPDP yang tidak menyandingkan KK pemilih dengan A-KWK. Hal ini kami temukan di Kecamatan Benjeng Desa Metatu TPS 09, Kecamatan Kebomas Desa Kawisanyar TPS 02, dan Kecamatan Gresik Desa Gapuro Sukolilo TPS 03,” imbuh Jamhari.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh