FaktualNews.co

Bawa Kabur Uang Sumbangan Pondok Ratusan Juta, Tiga Pelaku Mengaku Santri di Jombang

Kriminal     Dibaca : 760 kali Penulis:
Bawa Kabur Uang Sumbangan Pondok Ratusan Juta, Tiga Pelaku Mengaku Santri di Jombang
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Para Tersangka Sesaat Setelah Diamankan di Mapolres Jombang. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga pria pelaku  pengemplang uang sumbangan pondok asal Wonosobo Jawa Tengah, hanya bisa tertunduk saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Jombang, Rabu (22/7/2020).

Kepada FaktualNews.co, Adhi Sutikno (40) yang menjadi otak pelaku kasus tersebut mengaku sudah merencakan aksi jahatnya bersama dua rekannya itu sekitar satu minggu sebelumnya.

Tak hanya itu, saat beraksi, pelaku juga  meyakinkan korbanya, J, dengan mengatakan bahwa mereka merupakan santri salah satu Pesantren di Jombang.

Namun belum sampai menikmati uang ratusan juta rupiah hasil kejahahatan tersebut, ketiga pelaku yang masing-masing Adhi Sutikno (40) dan dua rekanya, Selon Isworo (44) dan Wahyu Subagio (44), sudah ditangkap Polisi. Padahal rencanya, pelaku bakal mempergunakan uang tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kami ngaku santri, kenal dengan korban lewat HP, aksinya  direncanakan sekitar satu minggu, kami menyesal,” kata Adhi Sutikno.

Sementara, Kanit Resmob Satreskrim Polres Jombang, Ipda Zico Bintang Yanottama, menuturkan, selain mengaku santri, korban juga dibuat percaya  setelah para pelaku mengaku cukup memahani seluk beluk tentang nama-nama para kiai maupun pesantren di Jombang. Karena itulah, korban akhirnya menuruti perkataan para pelaku untuk menyumbang Ponpes-Ponpes tersebut.

“Para pelaku cukup memahani seluk beluk tentang Jombang, pondoknya dan juga para Kiainya,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pelaku tersebut ditangkap setelah dilaporkan oleh J, warga asal Jogjakarta lantaran membawa kabur uang senilai Rp 385 juta.  Uang milik J tersebut sedianya hendak dipergunakan korban menyumbang ke Ponpes di Jombang.

Ketiga pelaku,  ditangkap di kilometer 420.200 B jalan Tol Solo – Ngawi ole petugas Patroli Jalan Raya (PJR) dan Polres Sragen pada, Jum’at, 17 Juni 2020 kemarin, bersama sejumlah barang bukti termasuk uang l juta hasil kejahatannya.

Kejadian bermula saat J berniat mendirikan sebuah Pesantren dan bertemu dengan ketiga pelaku.

J kemudian dirayu oleh ketiga pelaku. Kepada J, mereka mengatakan jika mendirikan pesantren harus memberikan sumbangan terlebih dulu ke pondok lain. Rayuan itu pun disetujui oleh J.

Dengan membawa uang tunai ratusan juta rupiah, selanjutnya mereka (korban dan tiga tersangka) berangkat ke Jombang untuk menyumbangkan uang tersebut untuk pesantren di Jombang.

Namun ditengah perjalanan, uang tersebut malah dibawa kabur oleh ketiga pelaku.

“Korban diajak salat di SPBU Tambakberas, saat korban mengambil air wudlu dan salat itulah kemudian ketiga pelaku tancap gas lewat pintu tol Tembelang lagi ,uang korban dibawa kabur,” tambahnya.

Zico juga menuturkan, ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang dan menjalani pemeriksan lebih lanjut.

“Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Ancaman hukumanya tujuh tahun,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin