FaktualNews.co

Dua Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Diringkus Polres Trenggalek

Kriminal     Dibaca : 744 kali Penulis:
Dua Pengedar Sabu Asal Tulungagung, Diringkus Polres Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni/PB/
Dua tersangka terduga pengedar narkoba saat diamankan.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana narkoba jenis sabu.Dua pria EF (29) dan AR (28) asal Boyolangu, Kabupaten Tulungagung ditangkap Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Dari penangkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti sabu sebanyak dua paket. Masing-masing kemasan plastik seberat 0,98 gram dan 0,99 gram.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (19/7/2020) di Jalan Sukarno-Hatta, Kelurahan Kelutan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, saat akan bertransaksi.

Sedangkan tersangka AR, ditangkap di rumahnya di Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Senin (20/7/2020).

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan guna penyidikan,” ungkapnya, Rabu (22/7/2020).

Disampaikan AKBP Doni, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika tersangka sering terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Mendapat informasi, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap EF pada Minggu (19/7)2020).

Pada saat tersangka digeledah, lanjut AKBP Doni, petugas menemukan barang bukti dua paket sabu dalam kemasan plastik dengan berat kotor 0,98 dan 0,99 gram. Dikatakan tersangka barang tersebut merupakan pesanan seorang warga Ponorogo.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut dibeli dari salah seorang temannya berinisial AR seharga Rp. 2.350.000.

“Transaksinya di dalam terminal Bus Tulungagung dan untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut ditaruh didalam pot bunga,” terangnya.

Ditambahkan AKBP Doni, setelah mendapat pengakuan dari tersangka EF dan dilakukan pengembangan petugas berhasil menangkap AR pada Senin (20/7/2020) di rumahnya.

“Kami kenakan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikit  Rp. 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin