FaktualNews.co

Pelayanan Online Dispendukcapil Mojokerto Dikeluhkan

Birokrasi     Dibaca : 1750 kali Penulis:
Pelayanan Online Dispendukcapil Mojokerto Dikeluhkan
FaktualNews.co/Lutfi/
Pintu gerbang kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pelayanan secara online Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto, untuk tidak tatap muka pandemi covid-19 dikeluhkan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, untuk pelayanan secara online di Dispendukcapil, ada empat hotline yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Antara lain, nomor WhatsApp (WA) untuk pelayanan KK dan KTP, akta-akta, surat pindah atau datang, KIA, validasi NIK, legalisir, dan perekaman KTP-el untuk pemula.

Seorang warga Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, berinisial LH mengatakan sudah mengurus permohonan pencetakan blangko e-KTP sejak pertengahan bulan Juni lalu. Namun, dokumennya tak kunjung selesai dan belum diantar.

Dikatakannya, berkas yang dibutuhkan untuk syarat kepengurusan e-KTP telah dikirimkan melalui WA yang dimaksud. Saat itu dia langsung mendapat respons dari petugas. Berkas yang dikirimkan ke nomor hotline itu berbentuk file image (gambar atau foto) sebagaimana yang disampaikan petugas.

“Awalnya saya WA Dispendukcapil Kabupaten Mojoketo, tapi kemudian diarahkan ke hotlinenya Kecamatan Sooko. Setelah mendapat respons, bahwa saya disuruh menunggu sampai dokumennya datang. Nanti dokumen akan diantar oleh petugas pos dengan biaya Rp. 20.000,” ungkapnya, Rabu (22/07/2020).

Ia menambahkan, pesan disuruh menunggu itu disertai demgan memberikan nomor hotline petugas pos.

“Pesan itu berbunyi, jika selama satu minggu belum diantar bisa menghubungi nomor petugas pos. Namun ketika dihubungi tidak ada respons. Dan selama dua minggu lebih dokumen tak kunjung datang,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, Bambang Wahyuadi, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto menegaskan, dokumen yang menjadi pengajuan pemohon sebenarnya langsung direspon dan diproses. Sesuai informasi yang diberikan operator, dokumen itu langsung dikirim melalui jasa kantor pos di setiap kecamatan domisili.

Namun kata Bambang, jika belum datang, kebanyakan memang dokumen itu masih di kantor pos.

Dari penelusuran petugas, ternyata permasalahan itu memang sering terjadi, serta berbagai faktor lain. Terkadang memang belum diantar, dan ada juga sudah diantar tapi rumah yang dituju tutup. Jadi otomatis dokumen itu tidak bisa sampai ke pemiliknya.

Dalam layanan ini petugas kantor pos tidak hanya mengirimkan dokumen, melainkan juga mengambil atau menunjukkan dokumen asli sebagai syarat pengambilan. Salah satunya, KK asli maupun surat keterangan (suket) dari Dispendukcapil untuk ditukar.

Pihaknya memastikan, semua dokumen sudah diproses dan dikirim. Tapi memang sejumlah kendala itu terkadang membuat dokumen belum sampai pada pemiliknya.

 

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin