FaktualNews.co

Demo Tolak Raperda RTRW di DPRD Lamongan Diwarnai Kericuhan

Peristiwa     Dibaca : 1078 kali Penulis:
Demo Tolak Raperda RTRW di DPRD Lamongan Diwarnai Kericuhan
Faktualnews/faisol
Aksi Tolak Raperda di gedung DPRD Lamongan diwarnai kericuhan

LAMONGAN, FaktualNews.co-Demonstrasi mahasiswa menyuarakan penolakan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 di DPRD Lamongan diwarnai kericuhan, Kamis (23/7/2020).

Ratusan aktivis yang tergabung Mahasiswa Lamongan Melawan, terdiri dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Forum Nasional Mahasiswa Lamongan (Fornasmala) terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian.

Kericuhan terjadi ketika mahasiswa merangsek hendak masuk ke gedung DPRD namun dihalangi aparat kepolisian.

Mahasiswa berupaya masuk gedung setelah Ketua DPRD Abdul Ghofur yang sebelumnya menemui pengunjuk rasa di luar gedung DPRD menoloak permintaan mahasiswa untuk membatalkan Raperda RTRW.

“Ini masih proses, nanti kita bahas,” kilah Abdul Ghofur saat menemui pengunjuk rasa di luar gedung DPRD.

Ketua DPRD mengajak pengunjuk rasa untuk mediasi di dalam gedung, para demonstran menolak karena raperda tersebut dinilai cacat hukum dan memuat data tidak valid sehingga harus dihentikan.

“Mari perwakilan mahasiswa kita duduk bersama di dalam. Nanti kita bahas. Ini masih di proses, apa yang menjadi tuntutan mahasiswa kita bahas,” ucap Ghofur sambil kembali ke dalam gedung.

Hal tersebut memancing mahasiswa untuk merangsek masuk gedung Dewan yang dijaga ketat aparat kepolisian. Aksi saling dorong terjadi dan gesekan pun pecah.

Koordinator aksi, Ach Nasir Falahuddin mengatakan pada dasarnya Raperda RTRW yang dibuat wakil rakyat terkesan tergesa-gesa dalam penyusunannya.

Apabila dipaksakan untuk melanjutkan pemrosesan akan berdampak negatif dan menjadi petaka pembangunan bagi Kabupaten Lamongan selama 20 Tahun ke depan.

Karena tidak memperhatikan kondisi dan fisik wilayah, sosial kependudukan, ekonomi wilayah, lingkungah hidup, pengurangan risiko bencana, dan juga penguasaan tanah.

“Kami mahasiswa menolak karena pembahasan raperda ini masih belum memuat 50 persen dan semestinya status raperda adalah perubahan dari Perda kemarin,” kata Nasir.

Mahasiswa menolak, lanjut Nasir, karena Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPI) diduga hasil turunan atau data kopi dari Raperda RTRW Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.

“Anggota dewan juga kurang teliti dalam penyusunannya yang dibuktikan dengan adanya data Copy Paste (Menyadur) dan belum diedit,” terangnya.

Sedangkan Raperda Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (RDTR BWP) Kecamatan Paciran yang dinilai menjadikan objek industrualisasi brutal tanpa memperhatikan Sosio Kultural, Ekologi, dan Ekonomi Masyarakat.

“Maka cabut 3 Raperda yang Bermasalah tersebut. Jangan biarkan lahan produktif menyempit, gagalnya penataan wilayah daerah, Jangan biarkan Lamongan jadi lumbung racun,” ucap Nasir.

Merasa aspirasinya tidak ditanggapi, para mahasiswa sebelum membubarkan diri menyanyikan lagu Indonesia Raya di tiang bendera gedung DPRD Lamongan serta menempelkan spanduk bertuliskan ‘Perda Ngawur Lamongan Ajur’.

“Kami akan mendatangkan massa lebih banyak lagi jika tetap melanjutkan Raperda yang hanya kejar target, biar anggota DPRD tidak dianggap menganggur,” pungkas koordinator aksi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags