JEMBER, FaktualNews.co – Pasca disepakati sebanyak 45 anggota DPRD Jember, untuk menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) melalui Sidang Paripurna, Rabu (22/7/2020) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tegas tidak akui Faida sebagai Bupati Jember secara politik.
Menurut Ketua DPRD Jember, Itqon Syauqi, pemakzulan itu memiliki konsekuensi politik. “Bahwa kami (DPRD Jember) sudah tidak lagi mengakui Faida sebagai bupati,” kata Itqon saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (23/7/2020).
Sehingga, lanjut Itqon, Faida dinilai tak lagi memiliki kewenangan berkaitan dengan kebijakan politik. Sebab Faida secara politik bukan lagi memiliki kapasitas sebagai bupati.
“Bupati itu kan selain pejabat pemerintah juga pejabat politik. Nah, jabatan politiknya ini yang sudah tidak kita akui lagi. Itu sudah otomatis dengan adanya pemakzulan ini,” kata Legislator dari PKB ini.
Namun, sambung politikus PKB ini, secara administratif Faida masih diakui sebagai Bupati Jember. Jadi dia masih memiliki hak secara administratif menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember.
Sehingga untuk menguatkan keputusan DPRD Jember terkait pemakzulan dan alasan disepakatinya penggunaan HMP. DPRD saat ini mulai menyiapkan materi pendukung dalam rangka menindaklanjuti usulan pemakzulan Bupati Jember, untuk dimintakan fatwa MA.
Nantinya dari fatwa MA itu, selanjutnya bisa diajukan ke Mendagri agar Faida diberhentikan secara administratif dari jabatan Bupati Jember.
“Dalam waktu dekat usulan pemakzulan ini akan kita mintakan fatwa ke MA. Kalau diterima, ini menjadi dasar kita untuk pengajuan pemberhentian Faida ke Mendagri,” tegasnya.