Peristiwa

Kasus Disewakannya TKD Kedaleman Banyuwangi Akan Dibawa ke Jalur Hukum

BANYUWANGI, FaktualNews.co-Forum Masyarakat Peduli Aset Warga Kedaleman, Rogojampi, Banyuwangi menunjuk pendamping untuk melaporkan soal Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan untuk tambang bahan galian C.

Forum tersebut menunjuk Irfan Hidayat sebagai pendamping untuk melapor ke pihak berwajib.

Irfan Hidayat memaparkan, secara prinsipal aduan atau laporan itu akan segera dilakukan. “Karena sebagai contoh agar tidak dilakukan di daerah lain,” kata Irfan, Kamis (23/7/2020).

Berbicara tentang aset desa, kata Irfan, itu sudah diatur dalam Permendagri nomor 1 Tahun 2016. Apalagi TKD itu tanah yang produktif lalu digunakan atau alih fungsi untuk tambang bahan galian C.

Tahapan dan ketentuan itu, terang Irfan, sudah ada aturannya. Misalnya, harus ada izin dari bupati.

“Jadi tidak seenaknya sendiri. Dengan beberapa bukti rekaman visual pendapat pihak desa maupun para pihak lain, rorum ini akan menempuh jalur hukum,” imbuhnya.

Ditambahkan, pengelolaan aset desa khususnya terkait pemanfaatan dan pemindahtanganan yang sudah berjalan dan atau sedang dalam proses, sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan aset desa.

Di Desa Kedaleman, TKD diduga disewakan Rp 400 juta yang dikelola untuk tambang bahan galian C.

Bertempat di Desa Watukebo, Kecamatan Blimbingsari, lokasi TKD Kedaleman dikelola untuk galian C.

Mencuatnya kasus ini berawal dari keluhan warga yang selama ini tidak tahu akan TKD.

”Kami warga sangat tidak setuju bilamana ada tanah kas desa atau bengkok yang sebenarnya bisa dimanfaatkan berbagai jenis tanaman malah dikeruk pasirnya untuk dijual, bagaimana anak cucu kita nanti,” ujar Taulani, salah satu warga.

Kades Kedaleman Kecamatan Rogojampi menjelaskan TKD disewakan karena desa mengalami kesulitan dana.

“Maka dimanfaatkan Tanah Kas Desa atau bengkok yang lokasinya di Desa Watukebo. Sebelumnya, di sebelah kanan kiri dari Tanah Kas Desa itu juga di tambang bahan galian C,” kilahnya.

Pemanfaatan itu juga sudah melalui pertimbangan dan masukan dari BPD. Pertimbangan itu antara lain karena Desa Kedaleman tidak memiliki lapangan bola.

“Maka segera kami kumpulkan beberapa warga, BPD dan bermusyawarah. Kemudian terlaksanalah kegiatan penggalian pasir tersebut. Singkat ceritanya begitu,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, sambung kades, untuk yang mengerjakan galian pasir di lokasi, BPD meminta dari pihak luar inisial R dengan kesepakatan kontrak sewa lahan Rp 400 juta untuk diambil materialnya.

“Untuk lebih jelasnya sampeyan minta keterangan ke pihak BPD saja,” pungkasnya