FaktualNews.co

Polda Jatim Ringkus Notaris ‘Nakal’ yang Tipu Klien Puluhan Miliar

Hukum     Dibaca : 1473 kali Penulis:
Polda Jatim Ringkus Notaris ‘Nakal’ yang Tipu Klien Puluhan Miliar
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dan tersangka dihadapan awak media.

SURABAYA, FaktualNews.coPolda Jatim meringkus Devi Chrisnawati alias DC (53), warga Dukuh Pakis Surabaya, perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai notaris.

Ia diringkus karena diduga telah menipu belasan kliennya hingga mengakibatkan kerugian Rp 65 miliar lebih.

Polda Jawa Timur melalui Direktorat Kriminal Umum telah melakkukan pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris. Namun perbuatannya dilakukan di luar kapasitasnya sebagai notaris,” papar Kabidhumas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (23/7/2020).

Di kesempatan yang sama, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andreas Ratulangie menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan para korban kepada polisi sejak Bulan Januari 2020 hingga sekarang.

“Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” ucapnya.

Menurut Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama menjalankan aksi beraneka ragam.

Di antara modusnya adalah dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai milyaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.

Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 milyar. Akan tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.

“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.

Oleh polisi tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” tutupnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh