TRENGGALEK, FaktualNews.co-Sebanyak 1.429 pasangan suami-istri (pasutri) di Kabupaten Trenggalek telah mengajukan perceraian di Pengadilan Agama (PA) Trenggalek.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk, terhitung mulai Januari – Juni 2020.
“Perkara yang diterima hingga Juni ada 1.429 perkara. Untuk cerai talak ada 281 dan cerai gugat sebanyak 622 perkara,” ungkap HA Zahri Ketua Pengadilan Agama Trenggalek, Kamis (23/7/2020).
Menurutnya, dari banyaknya kasus angka perceraian, faktor penyebab paling tinggi adalah masalah ekonomi atau nafkah.
“Rinciannya, kehilangan pekerjaan ada 394 kasus, perselisihan atau pertengkaran terus menerus sebanyak 211 kasus dan ditinggal pergi begitu saja ada 70 kasus,” jelasnya.
Kasus lain, lanjut Zahri, terbilang masih kecil. Seperti karena narkoba ada dua kasus, berzina tiga kasus kawin lagi satu kasus, kekerasan dalam rumah tangga dua kasus, perjudian satu kasus dan karena dipaksa kawin ada dua kasus.
“Jadi masalah ekonomi masih sangat mendominasi, dengan permasalahan sudah ada penghasilan tapi pasangannya merasa belum cukup. Ini menjadi faktor utama,” terangnya.
Sedangkan untuk pekerja migran atau TKI, masih kata Zahri, dalam kasus ini terekam dan masuk pada masalah ekonomi. Karena rumusan pekerja migran atau TKI biasanya di tinggal pergi ada sekitar 70 kasus.
” Biasanya, pihak penggugat masih diluar negeri dan meminta cerai dengan menggunakan jasa pengacara,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zahri menjelaskan, dari beberapa perkara tersebut masih ada beberapa perkara lagi. Seperti penguasaan anak empat perkara, dan yang paling tinggi adalah pengesahan nikah 269 perkara.
Sedang untuk dispensasi kawin ada 224. Harta waris 10 perkara, wali tiga perkara dan pembagian waris ada satu perkara.
“Jadi dalam perkara masuk, paling signifikan adalah perceraian, pengesahan nikah dan dispensasi. Tentunya paling tinggi adalah cerai gugat,” ucapnya.
Ditambahkan Zahri, untuk angka dispensasi melonjak setelah amandemen undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dimana sebelumnya calon istri agar bisa menikah harus sudah diusia 16 tahun dan suami 17 tahun.
” Karena ada gugatan maka semua disamakan jadi 19 tahun. Dari itu maka angka dispensasi kawin melonjak,” pungkasnya.