SURABAYA, FaktualNews.co-Kedapatan membawa sabu disembunyikan di saku celananya, Taufik Adi Irawan (29), warga Dusun Dahor, Desa Sumber Agung, Kabupaten Tuban dan Irpan Setyawan (25), warga Dusun Beron, Desa Punggulrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya Unit III.
Kedua pria tersebut dibekuk saat melakukan jual beli narkoba jenis sabu di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS) Jalan Setail No 1 Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
“Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya Idik III Iptu Eko Julianto menuturkan, kedua pria tersebut dibekuk Senin 20 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Iptu Eko Julianto, Kanit Narkoba, Polrestabes Surabaya, Jumat (24/7/2020).
Dalam penangkapan kedua pria tersebut, diamankan barang bukti berupa satu poket klip plastik kecil narkoba jenis Sabu seberat 0,27 gram.
Akibat perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain mengamankan barang bukti satu poket plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,27 gram, petugas juga mengamankan, 1 (satu) buah HP Xiomi warna hitam dan 1 (satu) buah HP Samsung J1 warna hitam.