Peristiwa

Tak Pakai Masker ke Pasar Pasuruan, Dihukum Push Up

PASURUAN, FaktualNews.co – Sat Pol PP Kabupaten Pasuruan, terus melototi aktivitas warga yang berkunjung ke pasar. Pasalnya, sejak diterapkannya protokol kesehatan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, mereka harus memakai masker.

Jika tidak pakai masker, petugas penegak Peraturan Daerah (Perda) bertindak tegas dengan memberikan hukuman push up.

“Sebelumnya, pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker cuma disuruh pulang,” papar Kepala Pasar Pandaan, Sugeng Tawanto, pada awak media, Sabtu (25/7/2020).

Namun, kali ini jika pengunjung pasar tidak pakai masker langsung dihukum push up.

“Petugas Sat Pol PP akan memberikan hukuman itu, agar pengunjung pasar selalu memakai masker. Ini upaya mendisiplinkan para pedagang dan pengunjung agar patuhi protokol kesehatan,” tandasnya.

Menurut Sugeng, hukuman yang diberikan anggota Satpol PP pada para pengunjung pasar ada tiga pilihan hukuman. “Sanksinya, pelanggar harus menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membacakan teks Pancasila, dan terakhir push up,” terang Sugeng.

Kebanyakan para pengunjung yang terkena razia meminta hukuman push up. Lantaran mereka takut tidak hafal lagu Indonesia Raya maupun teks Pancasila.

Tak sampai sebatas itu, setelah diberi sanksi, pengunjung diberi masker dan diperbolehkan masuk ke dalam Pasar Pandaan.