Peristiwa

Selama 10 Hari, Polres Ngawi Tangkap 30 Tersangka Kasus Kriminal

NGAWI, Faktualnews.co-Selama kurun waktu 10 hari berlangsungnya Operasi Sikat Semeru 2020, Polres Ngawi dan jajaran mengungkap 25 kasus tindak pidana dengan 30 tersangka ditangkap.

Hal itu diungkapkan Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto saat konferensi pers, Senin (27/7/2020).

Dikatakan kapolres, Operasi Sikat Semeru 2020 digelar mulai 7 Juli sampai 17 Juli 2020.

“Jadi dalam Operasi Sikat Semeru 2020 yang berlangsung selama 10 hari, kita mengungkap 25 kasus tindak pidana kriminal,” ulang jelas AKBP Dicky Ario Yustisianto Kapolres Ngawi kepada awak media.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, kapolres merinci, meliputi kasus tindak pidana curanmor dengan 6 tersangka, curat 4 tersangka, pencurian ringan 3 tersangka.

Sedangkan kasus pencurian biasa dengan satu tersangka, penganiayaan satu tersangka, kasus perjudian 8 tersangka dan ilegal logging 2 tersangka serta kasus pengeroyokan 5 tersangka.

Dijelaskan Kapolres AKBP Dicky Ario Yustisianto, seluruh kasus yang diungkap tersebut bukan hanya oleh Satreskrim Polres Ngawi, melainkan juga kasus yang ditangani polsek di wilayah hukum Polres Ngawi.

Selain tindak pidana kriminal juga meliputi kasus-kasus penyakit masyarakat (pekat), seperti perjudian.

Dari para tersangka yang berhasil diamankan juga terdapat pelaku residivis dari tindak kriminal. “Memang ada beberapa tersangka merupakan residivis,” terang kapolres tanpa menyebut angka.