FaktualNews.co

Kadis Koperasi Maju Pilkada Mojokerto, KPU : Harus Mundur dari ASN

Politik     Dibaca : 666 kali Penulis:
Kadis Koperasi Maju Pilkada Mojokerto, KPU : Harus Mundur dari ASN
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Divisi Teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Kabar majunya Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto, Yoko Priyo sebagai balon (bakal calon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 sudah tersebar di berbagai media.

Yoko bahkan sudah mengantongi surat rekomendasi dari dua Partai. Yakni, Golkar dan PPP.

Menyikap hal ini, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis, Achmad Arif mengatakan, yang bersangkutan harus mundur dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, pengunduran diri sebagai ASN harus menyertakan beberapa dokumen, dan diserahkan kepada KPU. Itu sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang pencalonan Pilgub, Pilbub, Pilwali.

“Jadi nanti ketika beliau mendaftar, harus membawa tiga dokumen. Yakni, surat pernyataan pengundurun diri sebagai ASN, tanda terima dari instansi yang bersangkutan, dan Surat Keterangan (SK) pemberhentian,” katanya, Selasa (28/07/2020).

Dokumen itu, lanjut Arif, dibawa pada waktu tahapapan pendaftaran pada 4-6 September 2020.

“Selanjutnya, pada 9 November adalah batas akhir SK pemberhentian harus segara masuk ke KPU,” ujarnya.

Ia menyampaikan, saat ini Yoko baru menyerahkan surat pengajuan penguduruan diri saja. Dokumen yang lain belum masuk ke KPU.

Berbeda halnya dengan balon yang berasal dari Petahana, yaitu, Pungkasiadi, yang juga dipastikan akan maju dalam Pilkada 2020.

Masih kata Arif, kalau balon dari petahana itu tidak harus mundur. Yang wajib mundur selain ASN, antara lain adalah Polri, Anggota Dewan, dan Kepala Desa.

“Kalau bupati atau petahana tidak. Ia cukup mengajukan cuti saat pelaksanaan kampanye,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah