FaktualNews.co

Pandemi Covid-19, Idul Adha Bupati Jombang Larang Takbir Keliling 

Religi     Dibaca : 657 kali Penulis:
Pandemi Covid-19, Idul Adha Bupati Jombang Larang Takbir Keliling 
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Bupati Jombang Mundjidah Wahab,saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

JOMBANG, FaktualNews.co – Terkait Hari Raya Idhul Adha 1441 H yang bertepatan dengan tahun 2020 M. Pemkab Jombang menerbitkan surat edaran terkait protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19.

Salah satu poin dari edaran itu adalah meminta masyarakat menjalankan ibadah dengan protokol kesehatan secara ketat. Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang menggelar takbir keliling.

Hal ini disampaikan Bupati Jombang, Mundjidah Wahab, saat menjawab pertanyaan sejumlah awak media di Pendopo Pemkab Jombang.

Mundjidah mengatakan, tak ada larangan untuk umat Islam melaksanakan rangkaian ibadah pada Hari Raya Idul Adha. Namun hal itu harus dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Tidak ada masjid atau musholla yang ditutup. Salat Idul Adha boleh dilaksanakan di masjid, musholla atau di lapangan. Namun harus tetap mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Mundjidah menjelaskan, protokol kesehatan bagi masyarakat saat menjalankan ibadah dalam Hari Raya Idul Adha tersebut diberlakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Dia mengatakan, masyarakat tetap diizinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah selama Hari Raya Idul Adha, mulai takbiran, Salat Idul Adha, hingga penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kurban.

Namun, lanjut dia, untuk mencegah penyebaran virus corona, masyarakat diminta tidak melakukan takbir keliling. Sehingga, cukup dilakukan di masjid atau musholla maupun di rumah masing-masing.

“Takbirannya bisa di masjid atau di musholla. Kami melarang adanya takbir keliling. Takbir keliling di jalan-jalan, tidak kami izinkan,” tandasnya.

Terkait pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha di tengah pandemi Covid-19. Masyarakat yang melaksanakan salat id, diwajibkan memakai masker serta membawa sajadah atau alas untuk shalat secara mandiri.

Sedangkan untuk tempat pelaksanaan salat, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan serta dilakukan penyemprotan disinfektan sebelum digunakan untuk tempat salat.

“Jarak antar jamaah juga harus dijaga, tidak boleh rapat. Kemudian, kami juga meminta agar khatib jangan terlalu lama kalau khutbah,” kata Mundjidah.

Bupati juga berharap, masyarakat tak berkerumun saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Panitia pun juga diminta membagikan daging kurban tersebut ke rumah masing-masing warga.

“Tidak boleh ada kerumunan waktu penyembelihan atau pembagian. Panitia harus membagikan daging kurban dari rumah ke rumah, tidak boleh ada kerumunan,” ungkap Mundjidah.

Seperti diketahui, hingga Selasa (28/7/2020), jumlah pasien di Kabupaten Jombang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 507 orang.

Sebanyak 347 pasien dinyatakan sembuh, sedangkan 42 orang terkonfirmasi meninggal dunia karena Covid-19.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin