FaktualNews.co

Sakit Hati, Anak Buah Tusuk Kepala dan Leher Si Bos

Peristiwa     Dibaca : 805 kali Penulis:
Sakit Hati, Anak Buah Tusuk Kepala dan Leher Si Bos
FaktualNews.co/Risky Didik Pramanto
Tersangka penusukan saat dirilis di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – M Erfan Abadi, (23) Warga Jalan Pradah Kali Kendal hanya tertunduk lesuh saat dirilis di Mapolsek Mulyorejo, Surabaya.

Dia ditahan setelah menusuk bosnya sendiri, I Putu Budi Wijaya, (41) warga Denpasar, Bali yang tinggal di kos D Paragon Jalan Ir Soekarno belakang SPBU Merr, Surabaya, Senin dinihari (27/7/2020).

Tersangka menusuk bosnya di bagian kepala, leher dan dada sebanyak lima kali menggunakan pisau dapur yang diambil wastafel kos. Beruntung korban segera dilarikan ke RSUD dr Soetomo dan berhasil diselamatkan.

Menurut informasi, aksi penusukan itu terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari tadi. Tersangka yang tidak lain anak buah korban tinggal satu kamar kos sejak Sabtu (18/7/2020).

Oleh korban, tersangka dipekerjakan memposting lamaran pekerjaan di media sosial (medsos). Gaji yang dijanjikan Rp 1 juta perbulan.

Namun setelah berjalan selama seminggu lebih, tersangka merasa sakit hati dengan korban. Sebab, menurut tersangka, dia dinilai oleh korban tidak melakukan pekerjaan dengan benar.

“Sakit hati itulah yang membuat tersangka emosi, marah kemudian melakukan penusukan menggunakan pisau dapur ke kepala korban yang masih tidur,” ungkap Kapolsek Mulyorejo Kompol Enny P Rustam, Selasa (28/7/2020).

Akibat tindakan brutal tersangka, lanjut Enny, korban sontak terbangun. Saat itu korban sempat berupaya merebut pisau dapur. Namun tersangka semakin beringas dan kembali menusuk korban di bagian dada dan leher.

“Tersangka menusuk korban lima kali. Tangan (tersangka) luka akibat rebutan pisau. Setelah itu turun berusaha kabur,” tegasnya.

Saat akan melarikan diri, pelaku dapat diamankan anggota Polsek Mulyorejo, setelah mendapatkan informasi dari tetangga kos korban.

“Saya emosi, karena sempat diusir juga dari kos. Dari situ saya berencana melukainya (menusuk korban),” ucap tersangka lirih.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Pasal 340 juncto 53 atau pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags