Peristiwa

Sertifikat PTSL 2019 Gagal Terwujud, Ratusan Warga Kembiritan Banyuwangi Kecewa

BANYUWANGI FaktualNews.co-Ratusan warga Dusun Ringinsari Desa Kembiritan Genteng merasa kecewa sekaligus geram karena pengajuan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 gagal diwujudkan.

Kemarahan serta kekecewaan warga itu diluapkan dalam pertemuan di kantor Desa Kembiritan, bersamaan acara pengembalian berkas permohonan serta biayanya, kepada pemohon, Selasa (28/7/2020).

Kasianto, salah satu warga Dusun Ringinsari yang mempertanyakan bagaimana bisa terjadi kelebihan kuota pemohon, sehingga ada ratusan warga pendaftar yang gagal mendapatan sertifikat tanah.

“Lucu, bagaimana bisa terjadi kelebihan pemohon. Padahal, dulu proses pendaftaran melalui satu pintu. Seharusnya jika kuota sudah terpenuhi, pihak panitia menghentikan pendaftaranya, agar warga tidak kecewa seperti sekarang ini,” sergah Kasianto.

Ditambahkan Kasianto, sekarang ini muncul kecurigaan, mengapa ada warga luar desa yang mempunyai objek di sini diduga didahulukan.

“Apakah mereka warga luar juga sama pembiayaannya, sesuai SKB Rp 150 ribu. Padahal, dulu saat sosialisasi kades yang lama janji akan memprioritaskan warganya terlebih dulu. Kita akan cari, jika ditemukan unsur pungli, kami laporkan secara hukum, dan muncul pertanyaan kami dulu apakah ada perumafakatan jahat saat itu?” tanyanya

Kasianto juga mengungkapkan agar pemerinyah desa menjadwalkan pertemuan warga dengan panitia saat itu.

“Kami minta pemerintah desa memfasilitasi pertemuan warga dengan panitia, agar warga mendapat penjelasan dari panitia. Karena setahu kami dulu panitia yang menangani pendaftaran juga masuk dalam kaur di pelayanan desa, bukan panitia dari warga,” imbuhnya.

Menanggapi tuntutan warganya, Kepala Desa Kembiritan, Sukamto, menuturkan akan mengupayakan pengurusan sertifikat tanah tersebut sampai terwujud.

“Berdasarkan petunjuk BPN, kita diminta mengembalikan berkas warga yang tidak tercover, karena kelebihan pemohon dalam program PTSL 2019,” kata Kades Sukamto.

Sukamto berjanji melanjutkan proses pengajuan itu meskipun bukan lagi PTSL lagi nanti namanya. “Tentunya dengan biaya yang berbeda nominalnya. Di sini kami akan mengundang warga untuk menjelaskan secara detail,” tutur kades.

Sukamto menambahkan, secara teknis itu ranah panitia yang dapat menjelaskan.

“Kalau secara teknis saya tidak bisa menjelaskan karena bukan era saya saat PTSL waktu itu. Dari kuota yang tersedia, kalau tidak salah sekitar 5400 bidang, ada kelebihan 344 pemohon tidak tercover. Jadi wajar jika warga kecewa. Kita akan fasilitasi serta menjadwalkan sesuai permintaan warga untuk bertemu dengan panitia pelaksana PTSL waktu itu,” imbuhnya

Kades juga mengungkapkan program PTSL baru sekitar 2000 sertifikat yang terbagikan.

“Dari total kuota sekitar 5000 lebih, baru sekitar 2300-an yang terbagikan dan itu menjadi kewajiban kami nanti untuk menuntaskan dan membagikan kepada warga,” pungkas kades.