FaktualNews.co

Terekam CCTV Jual Perhiasan Hasil Curiannya, Pria di Jombang Diringkus

Kriminal     Dibaca : 954 kali Penulis:
Terekam CCTV Jual Perhiasan Hasil Curiannya, Pria di Jombang Diringkus
FaktualNews.co/Muji Lestari
Pelaku pencuri perhiasan saat di Polsek Peterongan, Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Suratno (37) warga asal Dusun Kabunan, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri.

Aksi Suratno itu terungkap pasca polisi mendapat rekaman kamera pengawas (CCTV) sebuah toko perhiasan di Peterongan, sekitar satu pekan lalu. Saat itu, Suratno berusaha menjual barang hasil kejahatannya tersebut.

Kapolsek Peterongan, Iptu Sujadi menjelaskan, penangkapan itu bermula dari laporan Mariyem (54) yang tak lain adalah tetangga pelaku, sehari sebelum pelaku diringkus.

Saat itu, Mariyem mengaku kehilangan sebuah kalung dan gelang beserta surat-suratnya. Saat kejadian, rumah Mariyem dalam keadaan kosong, karena saat kejadian sekitar pukul 02.30 WIB, korban tengah pergi ke pasar untuk menjual dagangan pisang. Kesempatan itulah, digunakan Suratno menggarong rumah korban.

Sekitar pukul 03.30 WIB, Suratno masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Setelah berhasil masuk rumah, Suratno kemudian mencongkel pintu kamar dan mengambil barang berharga milik korban tersebut dan langsung pergi.

“Korban pulang dan sampai rumahnya, sudah dalam kondisi acak-acakan. Pintunya rusak, kemudian korban melapor ke Polsek Peterongan,” ujar Sujadi, Selasa (28/7/2020).

Sujadi menjelaskan, setelah mendapat laporan pihaknya langsung bergerak melalukan penyelidikan. Polisi juga berkoordinasi dengan semua toko yang ada di wilayah Jombang dan Peterongan.

Alhasil, sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya mendapat laporan dari salah satu pemilik toko emas yang ada di Peterongan, dimana saat itu ada seorang pria yang akan menjual perhiasan emas di toko tersebut.

Namun, saat polisi tiba, pelaku sudah melarikan diri. Beruntung di toko itu ada kamera pengawas yang sempat merekam upaya pelaku menjual barang curiannya itu, dan tak berselang lama pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolsek Peterongan.

“Kemudian kita cek rekaman CCTV yang berada di toko tersebut dan berhasil mengenali identitas pelaku, dia kami tangkap dirumahnya sekitat jam 21.00 wib,” tandasnya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebuah kalung dan gelang emas hasil curian senilai Rp 6,1 juta yang belum sempat dijual beserta suratnya. Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan sebuah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu.

“Kami masih melalukan penyidikan, jika terbukti, pelaku akan kita kenakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Sujadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas