Dugaan Kasus Korupsi di Jember, Diselidiki KPK
JEMBER, FaktualNews.co – Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jember terungkap setelah Plt. juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan secara terbuka kepada sejumlah media.
Namun demikian, sebelumnya penyelidikan yang dilakukan itu dilakukan secara tertutup. Demikian ini karena diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat elit politik.
Menurut Deputi Penindakan KPK Karyoto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, pihaknya memang turun langsung ke Jember saat ini. Namun, mantan Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu belum bisa menjelaskan secara rinci perkembangan kegiatan penindakan di Jember.
“Memang di Jember ini dulu diawali dengan penyelidikan tertutup. Tetapi sekarang sudah menjadi penyelidikan terbuka,” ujar Karyoto, Rabu (29/7/2020).
KPK mulai bergeliat di Jember dengan menetapkan tahapan penyelidikan terlebih dahulu. Sebelumnya, lembaga anti rasuah ini melakukan penyelidikan secara tertutup.
Namun, kini KPK sudah menggelar penyelidikan dengan terbuka. Dengan tindak lanjut mencari berkas dokumen dan meminta keterangan pejabat teras Pemkab Jember.
Sebagai informasi, penyelidikan secara tertutup pada umumnya digelar KPK dengan cara melakukan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Para pihak tersebut sudah dipetakan oleh KPK yang dianggap melakukan dugaan tindak pidana korupsi.
Mayoritas kasus yang diusut dengan teknik tersebut merujuk pada perkara dugaan suap pejabat elit politik. Sedangkan untuk penyelidikan terbuka umumnya KPK mendalami adanya indikasi kerugian keuangan negara.
Diketahui sebelumnya, Sekretaris Pemkab Jember, Mirfano buka jawaban terkait pemeriksaan yang dialaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Mirfano membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya dan sejumlah pejabat lainnya.
Mirfano mengaku diperiksa KPK sekitar 10 jam, di Mapolres Jember, pada Selasa (21/7/2020) lalu.
“Saat itu pemeriksaan dilakukan Selasa (21/7/2020) minggu lalu di Mapolres Jember. Waktu itu diperiksa dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, ” kata Mirfano.
Materi yang ditanyakan kepadanya terkait pengadaan pelampung tahun anggaran 2018. “Terkait pelampung dan lainnya yang tidak bisa saya sebutkan,” tukasnya.
Terkait pengadaan pelampung, juga sempat menjadi sorotan DPRD Jember. Pengadaan 55 ribu pelampung ketika itu, disikapi salah satu anggota DPRD Jember, David Handoko Seto.
Kala itu, David juga membahasnya saat rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Jember pada tanggal 8 Juni lalu.
Salah satu program Dinas Perikanan Pemkab Jember, tahun 2019 lalu yakni melakukan pengadaan pelampung diberikan kepada nelayan. Alat keselamatan untuk nelayan yang mencapai sekitar Rp 1,7 miliar tersebut juga dilelang melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di tahun 2019 kemarin.
Bahkan, pengadaan pelampung itu tak hanya sekali tapi dua kali. Yakni pada 2018 dan 201. Pengadaan pelampung untuk nelayan itu diduga ada yang kurang beres terkait data penerimanya.
Sehingga barang tersebut masih ngendon di gudang Aula Joko Tole, Kelurahan Kepatihan, Kaliwates.
“Tidak ada transparansi dan ada kesan sengaja disembunyikan. Kami curiga nama nelayannya yang menjadi penerimanya tidak ada. Anehnya, pengadaan ada di bagian pembangunan, bukan domain nelayan,” ucapnya.
Dia menambahkan, siapa saja yang mengetahui adanya ribuan barang yang ditimbun patut dicurigai. Bisa saja, barang yang dibeli hanya separuh dari total proyek.
“Kami menduga ini syarat kepentingan. Baru sekitar 22 ribu pelampung yang ditemukan. Padahal pengadaannya disebut 55 ribu,” pungkas legislator dari Nasdem ini.