SITUBONDO, FaktualNews.co – Setelah MWC NU dan PAC GP Ansor Besuki menolak rencana pembangunan Ponpes Sugi Nur Raharja di Dusun Guwe, Desa Blimbing, Kecamatan Besuki, Situbondo. Akhirnya akad jual beli tanah dibatalkan dengan Gus Nur alias Sugi Nur Raharja.
Suja’i alias Nirun (80), selaku pemilik tanah seluas 2.362 meter persegi itu, akan mengembalikan uang seharga jual beli tanah, sebesar Rp 24 juta.
Tanah tersebut rencananya akan dibangun pesantren oleh Gus Nur. Belakangan, rencana pembangunan pesantren tersebut menuai reaksi penolakan tokoh masyarakat Besuki serta MWC NU dan PAC Ansor, Besuki, Situbondo.
Supriyono, kuasa hukum Mirun alias Pak Suja’i atau Nirun, menegaskan, bahwa pembatalan jual beli tanah tersebut bukan karena tekanan pihak manapun, melainkan karena ada pertimbangan tertentu.
“Dengan adanya surat pembatalan jual beli tersebut maka klien kami menganggap tidak pernah ada jual beli,” kata Supriyono, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, atas pembatalan jual beli tanah kliennya dengan Gus Nur, maka kliennya akan mengembalikan uang sebesar Rp. 24 juta. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkirim surat pembatalan jual beli ke alamat pembeli di Malang.
“Ini uang sudah ada di tangan saya dengan sejumlah harga jual beli tanah,” ujarnya
Supriyono menambahkan, pembatalan jual beli itu memang tidak serta merta berjalan mulus. Sebab jika pembeli merasa keberatan masih bisa melakukan upaya hukum.
“Saya ditunjuk jadi kuasa hukum untuk melakukan pendampingan klien mengurus pembatalan jual beli maupun adanya upaya dikemudian hari,”pungkasnya.