FaktualNews.co

Terlalu, Tiga Pemuda Surabaya Ini Tega Tipu Penyandang Disabilitas

Kriminal     Dibaca : 691 kali Penulis:
Terlalu, Tiga Pemuda Surabaya Ini Tega Tipu Penyandang Disabilitas
FaktualNews.co/dofir
Para tersangka saat berada di Mapolsek Asemrowo.

SURABAYA, FaktualNews.co-Tiga pemuda asal Surabaya, inisial RSA (20) asal Kupang Krajan, HS (24) dan AR (23) asal Tambak Pring Timur dibekuk jajaran Polsek Asemrowo.

Sebab, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap RK (19) asal Petemon Barat, Kota Surabaya, yang notabene seorang penyandang disabilitas.

“Tindakan para pelaku ini sungguh keterlaluan karena, mohon maaf, korbannya ini seorang penyandang disabilitas,” terang Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan saat konferensi pers, Rabu (29/7/2020).

Hari mengatakan, antara pelaku dengan korban sebenarnya sudah saling mengenal.

Namun kondisi korban yang difabel dijadikan kesempatan oleh para pelaku untuk membawa kabur motor maupun handphone milik korban. Palaku lebih dulu berpura-pura meminta diantar korban, karena hendak meminjam uang kepada teman.

Penipuannya sendiri terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya Senin 25 Mei 2020, sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu RSA berpura-pura hendak meminjam duit kepada temannya. Ia lantas meminta antar HS, AR dan korban.

Namun sesampainya di tempat sepi, tiga tersanga justru sepakat menurunkan korban sendirian.

“Korban diturunkan dan ditinggal pergi. Sebelum meninggalkan korban, dia alasan pinjam motor dan handphone korban. Sehingga waktu itu, korban sendirian,” lanjut Kapolsek.

Usai membawa kabur motor serta handphone korban, para pelaku kemudian menjualnya. Kedua barang curian tersebut laku seharga Rp 2,4 juta.

Hasil penjualan lalu dibagi bertiga, RSA dan HS masing-masing mendapat bagian Rp 1,1 juta. Sedangkan AR hanya diberi Rp 200.000

Dan ternyata, aksi serupa tidak hanya sekali ini mereka lakukan. Sedikitnya sudah dua kali dengan korban berbeda. “Pengakuannya baru dua kali ini, namun akan kita kembangkan,” tandas Kapolsek.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua barang bukti. Yakni, sepeda motor Honda 125 dan handphone Vivo.

Atas perbuatan para pelaku, petugas kepolisian mengganjar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ancaman hukuman empat tahun penjara. “Kita akan terus dalami kasus ini,” tutup Kapolsek.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah