FaktualNews.co

Didakwa Minta Jatah Honor Modin, Camat Porong Sidoarjo Dituntut 1,5 Tahun

Hukum     Dibaca : 1035 kali Penulis:
Didakwa Minta Jatah Honor Modin, Camat Porong Sidoarjo Dituntut 1,5 Tahun
FaktualNews.co/nanang
Terdakwa Murtadho, Camat Porong ketika diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co-Murtadho, Camat Porong, Kabupaten Sidoarjo dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 25 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Murtadho dinilai terbukti bersalah meminta jatah honor modin atau jasa tenaga sosial Kelurahan Siring.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo Rochida Alimartin menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e, Jo pasal 12 A Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap Rochida yang membacakan surat tuntutan bergantian dengan Jaksa Efreni dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Kamis (30/7/2020).

Sementara dalam surat tuntutan mengungkap fakta hukum, terdakwa Murtadho seharusnya tidak boleh meminta jatah atas honor yang diterima saksi Heri Purnomo, Modin Kelurahan Siring, Kecamatan Porong.

Sebab, honor tersebut merupakan hak saksi yang seharusnya diterima Rp 1,5 juta setiap bulannya.

Namun, terdakwa yang diminta agar mencairkan honor modin tersebut justru meminta jatah bagian sebesar Rp 5 juta dari total honor yang dicairkan selama satu tahun, yaitu 2019.

Karena sedang butuh uang dan honor selama 11 bulan belum dicairkan, Heri terpaksa menawar sebesar Rp 3 juta dan akhirnya disetujui terdakwa.

Pada November 2019, honor untuk saksi akhirnya dicairkan Rp 16,5 juta. Saksi menyerahkan uang Rp 1,5 juta. Namun, terdakwa justru meminta kekurangan uang tersebut.

“Saksi akhirnya meminta agar honor bulan Desember 2019 yang dicairkan awal Januari 2020,” ucap Efreni di hadapan majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman.

Pada Januari 2020 itulah honor saksi dicairkan yang diterima sebesar Rp 1,5 juta. Uang lalu ditagih terdakwa dan diminta untuk menambahi Rp 500 ribu.

Saksi terpaksa menambahi uang tersebut dan memberikannya di Kantor Kecamatan Porong pada 8 Januari 2020 lalu.

Namun, saat itu terdakwa yang sedang menerima uang itu terendus petugas Tipikor Polresta Sidoarjo hingga akhirnya ditangkap beserta barang bukti total uang Rp 2 juta.

Murtadho lalu ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan hingga saat ini.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah