BANYUWANGI, FaktualNews.co – Bersama pedamping Irfan Hidayat, sejumlah warga dari FMPA (Forum Masyarakat Peduli Aset) Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi melapor ke Polresta Banyuwangi soal kasus penyewaan TKD (Tanah Kas Desa) yang diduga melanggar ketentuan, pada Kamis (30/7/2020).
Irfan Hidayat yang juga aktivis LSM Rejowangi kepada FaktualNew mengatakan, pihaknya melaporkan salah satu oknum Pemerintah Desa terkait penyewaan TKD Kedaleman untuk galian C.
“Tanah Kas Desa tersebut adalah tanah produktif. Kalau hasilnya untuk membeli lapangan semua setuju bahkan mendukung, tapi yang perlu ditekankan adalah bagaimana prosedur yang benar yang harus dilakukan,” kata Irfan di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (30/7/2020).
Menurutnya penyewaan TKD itu bertentangan dengan banyak aturan hukum. Irfan merinci, di antaranya adalah pelangaran Pasal 4 dan 5 Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, Undang – Undang Nomot 4 Tahun 2009 yang diubah dengan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara ( minerba ) dan Permen ESDM 26 Tahun 2018.
“Laporan kita sudah diterima. Harapan kita, proses hukum segera berjalan karena ini berkaitan dengan kerugian Negara. Kita tunggu saja proses Hukum ini, saya yakin pihak Polresta akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait,” terang Irfan.
Sebelumnya diberitakan, FMPA Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi menunjuk Irfan Hidayat sebgai pendamping untuk melaporkan soal Tanah Kas Desa (TKD) yang disewakan untuk tambang bahan galian C.