FaktualNews.co

Jadi Saksi Bupati Sidoarjo Nonaktif

Kesaksian Ibnu Gopur Soal Total Uang Rp 550 Juta Beda dengan Sanadjihitu Sangadji

Hukum     Dibaca : 917 kali Penulis:
Kesaksian Ibnu Gopur Soal Total Uang Rp 550 Juta Beda dengan Sanadjihitu Sangadji
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Ibnu Gopur (depan kiri) saat di hadirkan sebagai saksi beserta tiga rekanan lainnya yang belum sempat diperiksa.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang perkara suap Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo kembali digelar, Rabu (29/7/2020). Kali ini, sidang agenda pemeriksaan saksi itu menguras tenaga dan memakan waktu lama.

Dari 6 saksi yang dihadirkan JPU KPK hanya satu saksi yang tuntas diperiksa hingga petang yaitu Ibnu Gopur.

Dia merupakan saksi kunci terkait pemberian uang total sebesar Rp 550 juta yang didakwakan kepada Saiful Ilah. Sedangkan lima saksi lainnya terpaksa ditunda pemeriksaannya pada sidang selanjutnya.

Meski demikian, dalam fakta persidangan mengungkap, kesaksian Ibnu Gopur justru menguntungkan terdakwa Saiful Ilah. Sebab, Gopur menerangkan uang yang diberikan kepada Sanadjihitu Sangadji, Kabag ULP Sidoarjo yang juga terdakwa dalam berkas terpisah sebesar Rp 300 juta.



Uang itu diberikan ketika di Batching Plant Desa Mlirit Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto pada Oktober 2019 silam. “Iya benar saya kasih ke Pak Sangaji waktu datang ke tempat saya,” aku Gopur.

Namun, ia tidak memerintahkan jika sebagian uang (Rp 200 juta) yang diberikan tersebut untuk Saiful Ilah.

 

Gopur menjelaskan jika dirinya tidak pernah menyampaikan uang itu untuk Pak Bupati. “Itu kayaknya bahasa Pam Sangaji,” ungkapnya.

Gopur mengaku, pemberian uang itu karena Sangaji menyampaikan kepada dirinya meminta bantuan untuk korban gempa di kampungnya dan juga mengeluh bahwa kondisi Deltras sedang terpuruk. “Lalu saya kasih uang itu,” jelasnya.

Perlu diketahui, saat Sangaji menjadi saksi mahkota mengakui uang itu digunakan Rp 100 juta untuk bantuan kemanusiaan di kampungnya. Lalu sisanya, sebesar Rp 200 juta di taruh dalam tas lalu diberikan kepada Saiful Ilah ketika di Pendopo.



Namun, pemberian uang tersebut dibantah Saiful Ilah. Begitupun, dengan kesaksian Teguh, ajudan yang mengantarkan Sangaji menghadap ke Saiful Ilah membantah Sangaji membawa tas berisi uang.

Kesaksian Gopur soal uang Rp 200 juta itu sempat membuat JPU KPK geram. Bahkan, sadapan telfon diputar hingga BAP Gopur saat penyidikan dibacakan kembali. Namun, Gopur tetap pada keterangannya.

Selain menerangkan itu, Gopur juga dicecar soal uang Rp 350 juta yang diberikan kepada Saiful Ilah pada tanggal 7 Januari 2020 lalu di Pendopo Sidoarjo dihingga terjadi operasi tangkap tangan (OTT) petugas KPK itu.

Gopur mengaku, jika uang 350 juta itu di taruh dalam tas dan tidak langsung diberikan kepada Saiful Ilah, melainkan di titipkan kepada Budiman, petugas protokol Bupati. “Saya titipkan ke Pak Budiman,” akunya. Ia percaya uang itu dititipkan kepada Budiman karena selama ini yang menghubungi dirinya.



Setelah itu, ia sempat menghadap Bupati selama 5 menit. Gopur menjelaskan saat menghadap itu ia meyampaikan menitipkan uang ke Budiman. Uang itu, jelas dia, sebayak Rp 350 juta yang rinciannya sebesar Rp 50 juta untuk bantu dua voucer hadiah umroh jalan sehat.

“Lalu sisanya untuk Pak Bupati sebagai ucapan terimakasih saya karena mendapat empat proyek. Tapi, Pak Bupati waktu itu bilang agar tidak memberikan uang kepadanya, tidak mau. Lalu bilang bantu Deltras,” akunya yang menampik jika dia dikaitkan sebagai orang dekat dan tim sukses Bupati.

Sementara terkait pemberian uang kepada pejabat lain, Gopur membenarkan pemberian itu. Ia menjelaskan juga memberikan uang kepada anggota pokja ULP, Kepala Dinas PUBM SDA Sunarti Setyaningsih Rp 225 juta, Kabid Bina Marga di Dinas PUBM SDA yang juga Ppkom Judi Tetrahastoto Rp 260 juta dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji sebesar Rp 300 juta.

“Yanuar Santoso, PPK proyek Pasar Porong dan Wisma Atlet sebesar Rp 150 juta. Itu saya kasihkan saat di parkiran mobil di Ikan Bakar Cianjur tol Sidoarjo pada 3 Januari 2020 lalu,” jelas terpidana yang divonis 20 bulan penjara bersama terpidana Totok Sumedi yang terbukti membrikan sejumlah uang atas proyek yang dikerjakan di Pemkab Sidoarjo itu.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh