FaktualNews.co

Buron 2 Bulan, Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Balikpapan Ditangkap di Surabaya

Hukum     Dibaca : 927 kali Penulis:
Buron 2 Bulan, Terpidana Kasus Pemalsuan Akta Autentik di Balikpapan Ditangkap di Surabaya
FaktualNews.co/Risky
Kuasa hukum korban penipuan saat menunjukkan tanda bukti lapor ke Polda Jatim, atas orang yang ditangkap pihak Kejari Balikpapan.

SURABAYA, FaktualNews.co – Terpidana kasus pemalsuan Akta Autentik yang dikeluarkan Notaris di Balikpapan dan menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan sejak bulan Mei 2020, akhirnya ditangkap di wilayah Darmo Permai Surabaya, Kamis (30/7/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Penangkapan pria berinisial K ini dilakukan langsung Kasi Pidum Kejari Balikpapan. Saat ditangkap, terpidana mengenakan kaos warna oranye dengan celana jeans pendek.

Dasar penangkapan terpidana, setelah adanya putusan Inkrah dari Mahkamah Agung (MA), dengan perkara yang sudah disidangkan di Balikpapan yakni perkara 266 pemalsuan Akta Autentik.

Perkara pemalsuan Akta yang dilakukan terpidana saat di Kalimantan ini pada tahun 2017 dan diputus pada bulan Mei 2020. Perkara ini cukup panjang, karena dari PN, banding ke Pengadilan Tinggi (PT) dan kasasi sampai ke Mahkamah Agung (MA), dan diputus MA pada bulan Mei 2020.

“Tadi malam, terjadi penangkapan terhadap terpidana kasus penipuan akta autentik di Surabaya. Penangkapan dilakukan sendiri oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan. Namun saya tidak tahu pasti bagaimana proses penangkapannya,” kata DR R Tonny Suryo SH, kuasa hukum korban, Jumat (31/7/2020) siang.

Sementara kasus penipuan di Surabaya berkaitan dengan kasus pemalsuan Akta yang dilakukan oleh orang dan obyek yang sama. Korban terlena dengan bujuk rayu pelaku. Pasalnya, pelaku adalah teman akrab korban, sehingga pelaku menipu ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Kronologinya, kata Tonny Suryo, korban dan pelaku ini berencana akan membeli tanah di Kalimantan Timur, dengan luas tanah empat hektare, dengan harga tidak sampai Rp 1 miliar. Namun, korban memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada pelaku.

Setelah memberi uang, korban mengecek tanah yang sudah dibelinya. Saat di lokasi, korban bertemu dengan pemilik asli tanah dan diketahui harga tanah itu seharga Rp 160 Juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim pada Februari 2020. Dengan (LP) Nomor LPB/126/II/2020/UM/JATIM, tanggal 10 Februari 2020.

“Pelaku penipuan ini sebenarnya teman korban, namun oleh pelaku disalahgunakan untuk melakukan penipuan. Dan pelaku sendiri sudah kami laporkan Polda Jatim sejak bulan Februari 2020 lalu,” tambahnya.

Saat pihaknya mempertanyakan laporannya di Polda Jatim, ia mendapat informasi dari penyidik, bahwa orang yang dilaporkan ada di Polda Jatim juga berperkara di Balikpapan dan dicari Kejari setempat lantaran sudah ada keputusan dari MA.

“Saat kami mengetahui hal itu, kami langsung menghubungi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ucapnya.

Sementara untuk mengetahui secara pasti, apakah benar orang yang ditangkap di Surabaya oleh pihak Kejari Balikpapan itu orang yang sama dilaporkannya ke Polda Jatim, pihaknya mendatangi Rutan Medaeng untuk memastikan.

“Untuk memastikan ini, saya cek ke Rutan Medaeng, dan benar, orang ditangkap itu adalah yang kami laporkan ke Polda Jatim,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas