Kriminal

Gegara Sabu, Dua Warga Kediri Ditangkap di Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co-Dua warga Kabupaten Kediri ditangkap Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk, Kamis (30/ 07/ 2020). Keduanya ditangkap karena kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Mereka adalah M Masrur Huda (21) warga RT 03/ RW 02 Desa Purwodadi, dan Rudi Setiawan (33) peternak ayam asal RT 03/RW 04 Dusun Munengwetan Desa Muneng. Keduanya asal Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

“Para tersangka ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda, yakni pada Kamis, 30 Juli 2020. Saat ini yang bersangkutan masih dalam penyidikan,” ujar Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Jumat (31/07/ 2020).

Iptu Rony mengungkapkan, dibekuknya dua budak sabu ini berawal saat Tim rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan seorang pemuda yang mencurigakan di SPBU Desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk Kamis (30/7/ 2020) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat digeledah, pemuda bersepeda motor Suzuki Satria FU yang belakangan diketahui bernama M. Masrur Huda ini kedapatan membawa plastik klip berisi sabu berat kotor 0,54 gram, bekas bungkus rokok, plastik klip kosong, sebuah ponsel.

“Saat diinterograsi, yang bersangkutan mengaku hanya sebagai pemakai. Sedangkan sabu tersebut diperoleh hasil beli dari Rudi Setiawan, peternak ayam,” papar Iptu Rony.

Mendapat keterangan, tim antinarkoba ini segera meluncur untuk mencari keberadaan Rudi Setiawan. “Akhirnya yang bersangkutan dapat diringkus di gudang penetasan ayam miliknya, sekitar pukul 19.00 WIB,” jelasnya.

Ketika digeledah di kandang ayam itu, ditemukan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu total berat kotor 1,03 gram, bekas bungkus rokok, 4 buah plastik klip kosong, pipet kaca yang masih ada sisa sabu, sekop dari sedotan, korek api gas, alat isap sabu, dan sebuah ponsel.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Pujo Santoso mengatakan, kepada penyidik, tersangka Rudi Setiawan mengaku mendapatkan sabu dari Beni warga Kediri.

“Kasusnya masih dalam pengembangan, dan saat ini Tim Rajawali 19 masih memburu pemasok sabu-sabu tersebut. Alamat dan nama lengkap sudah kami kantongi,” ungkap Iptu Pujo.