JEMBER, FaktualNews.co – Sopir pick up yang membawa puluhan siswa sekolah penerbangan dan mengalami kecelakaan di Jalan Airlangga, Dusun Karanganyar, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jumat (31/7/2020) kemarin, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Sugeng Setiyawan (55), ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui peristiwa kecelakaan maut tersebut. Sementara warga Prima Garden Estate A-10, Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo ini belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisinya yang masih harus menjalani perawatan medis.
“Kita memang sudah tetapkan status sopir sebagai sopir, namun belum kita ambil keterangan karena masih dalam perawatan di rumah sakit,” ungkap Kepala Satuan lalu lintas kepolisian resort Jember, ajun komisaris polisi Ardi Wibowo kepada wartawan, Sabtu (1/8/2020).
Penetapan status tersangka sendiri menurut Ardi, disebabkan berbagai hal. Diantaranya, kecelakaan yang terjadi merupakan kecelakaan tunggal, adanya korban jiwa serta aturan tentang larangan kendaraan terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Selain itu, sejumlah saksi mata menerangkan jika sopir melajukan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan menyebabkan pick up oleng,” tambah dia.
Rombongan siswa penerbangan ini menurut informasi yang didapat, menyewa pick up nahas tersebut untuk mengantar ke rumah salah satu siswa. “Kami juga sedang dalami keterangan pengasuh serta pihak sekolah atas izin kegiatan ini,” ungkap Ardi memungkasi.
Diberitakan sebelumnya, mobil pickup berplat P 9487 GB mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Airlangga, Dusun Karanganyar, Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Jumat (31/7/2020) siang. Menurut keterangan awal dari sopir kendaraan, kecelakaan disebabkan karena mobil oleng saat berusaha menghindari seorang penyeberang jalan.
Mobil sendiri diketahui mengangkut rombongan siswa sekolah penerbangan di Jember. Satu orang siswa meninggal dunia di lokasi kejadian atas nama Putra Purnama Astaman (21) pelajar asal Aspol Tello Baru B2 No.2 Ponaikang, Kota Makasar.