FaktualNews.co

Tak Kapok Penjara, IRT di Surabaya Curi Dompet di Mal dan Masuk Bui Lagi

Hukum     Dibaca : 820 kali Penulis:
Tak Kapok Penjara, IRT di Surabaya Curi Dompet di Mal dan Masuk Bui Lagi
FaktualNews.co/Istimewa
Tersangka pencurian di Mal Royal Plasa Surabaya. (Dok. Pol)

SURABAYA, FaktualNews.co – Komariyah (44) ibu rumah tangga warga Jalan Tenggumung Masjid No.23 Surabaya ditangkap polisi atas laporan kasus pencurian yang terjadi di dalam mal Royal Plaza surabaya, pada Jumat (17/7/2020) lalu.

Adalah Nurul Hesti Istiqomah (19) warga Jalan Bratang Perimtis Raya No 25 Surabaya selaku korban yang telah melaporkan kasus pencurian yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB itu.

“Anggota mendapatkan laporan jika ada pencurian yang dilaporkan oleh korban. Menerima laporan itu, anggota bergegas menuju lokasi dan mengamankan seorang wanita,” kata Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Riski, Sabtu (1/8/2020) sore.

Menurut Arief Riski, modusnya pelaku itu mencari sasaran dengan berpura-pura belanja. Setelah ada kesempatan pelaku mengambil dompet milik korban.

Dari penggalian petugas, jelas Arief Riski, diketahui bahwa tersangka itu memrupakan seorang residivis. Sebelumnya tersangka juga pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama.

“Tersangka ini residivis dan pernah menjalani hukuman selama 8 bulan kurungan penjara dengan kasus yang sama,” tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa dompet warna merah, uang tunai Rp. 1, 55 juta serta rekaman CCTV.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh