Lingkungan Hidup

DLH Jombang : Begini Cara Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah Medis

JOMBANG, FaktualNews.co-Setiap penghasil limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun), termasuk limbah medis, harus memiliki izin pengelolaan limbah dari pemerintah.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Wasdal Gakkum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Yuli Inayati kepada FaktualNews.co. Menurutnya, regulasi terkait alur perizinan pengelolaan limbah medis sudah sangat kuat.

“Pemohon izin harus punya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dulu,” jelasnya, Senin (3/8/2020).

Selanjutnya, jika rumah sakit, puskesmas atau perusahaan sudah punya izin UKL-UPL baru bisa mengurus izin penyimpanan sementara limbah B3.

Izin ini diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tingkat kabupaten. “Untuk izin ini sudah dilayani secara online, bisa langsung diisi,” imbuhnya.

Yuli Inayati menambahkan, langkah selanjutnya DPMPTSP meminta DLH memberikan rekomendasi. Namun, rekomendasi baru akan diberikan oleh DLH jika kelengkapan administrasi dan verifikasi ke lapangan.

Jika sudah memenuhi maka akan keluar rekomendasi dari DLH dan dikirim kembali ke DPMPTSP. Barulah keluar izin resmi dari DPMPTSP.

“Rumah sakit dan perusahaan bisa gunakan pihak ketiga dalam pengelolaan limbah, asal berizin. Tidak bisa seenaknya. Meskipun ada kenalan orang dalam. Semua terikat aturan,” tegasnya.

Lebih lengkapnya, Ina mengatakan wewenang penerbitan izin berdasarkan UU nomor 23/2014 dan PP 101/2014 untuk penyimpanan limbah B3 di tingkat kabupaten.

Pengumpulan limbah bisa di instansi yang diberikan kewenangan di wilayah kabupaten, provinsi dan pusat.

Sedangkan pengangkutan, pemanfaatan, pengelolaan, dan penimbunan limbah harus lewat izin pusat. Untuk pengawasan semua tingkat bisa, mulai kabupaten hingga pusat.

“Pengelolaan limbah B3, ada barang yang bisa dimanfaatkan lebih lanjut, tapi dengan syarat-syarat tertentu,” ujarnya.

Tak kalah pentingnya, kata Ina, limbah medis masuk kategori infeksius. Jenis limbah ini merupakan limbah yang terkontaminasi darah dan cairan tubuh. Sejak awal limbah ini harus dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna kuning.

Jenis limbah ini seperti sampel laboratorium, limbah patologis seperti jaringan, organ, bagian dari tubuh, otopsi, cairan tubuh, produk darah yang terdiri dari serum, plasma, trombosit dan lain-lain.

Masuk juga dalam jenis limbah ini yaitu popok yang dapat digunakan sebagai obat infeksi sekali pakai, menstruasi dan pasien dengan infeksi yang ditularkan melalui darah atau cairan tubuh lainnya

“Limbah infeksius dimusnahkan dengan insenerator. Limbah medis, bila ada yang dibuang sembarangan, diperkirakan ada yang eror,” ungkapnya.

Sementara itu aktivis lingkungan hidup, Santi Ramadhani mengatakan penyebab banyak pembuangan sampah sembarang tempat karena penegak aturan kurang tegas, sehingga terkesan diremehkan.

“Perda pengelolaan sampah sudah ada juga. Kita lemah dalam penegakan aturan, sehingga masyarakat merasa aman-aman saja. Partisipasi masyarakat perlu dan peran pemerintah sebagai pemilik regulasi juga harus tegas. Itu harus terus, masif dilakukan pengawasan,” bebernya.

Ia menyebutkan, permasalahan limbah diperparah lagi karena terbatasnya tim pengawas dan anggaran yang ada. Sehingga banyak yang tidak tercover.

“Manajemen tata kelola sampah plastik dan medis kurang bagus, penjemputan dari petugas hanya di jalur kota. Sehingga banyak yang buang sampah di pinggir jalan,” tandas Santi.