FaktualNews.co

Tangkap Dukun Cabul Asal Bondowoso, Polres Situbondo Bentuk Tim Khusus 

Peristiwa     Dibaca : 1167 kali Penulis:
Tangkap Dukun Cabul Asal Bondowoso, Polres Situbondo Bentuk Tim Khusus 
Kapolres AKBP Sugandi, saat menunjukan sejumlah barang bukti dari tersangka dukun cabul asal Kabupaten Bondowoso.

SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk menangkap pelaku pencabulan Arifin (40), asal Kecamatan Gurjugan, Kabupaten Bondowoso, dengan modus bisa menyembuhkan asam lambung terhadap korban berinisial AR (33). Polres Situbondo,  membentuk tim khusus.

Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, selain  membentuk tim khusus. Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, juga menetapkan Arifin sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.

Menurutnya, penetapan sebagai tersangka terhadap AR tersebut. dilakukan  setelah  PPA memeriksa sebanyak empat orang saksi.

“Selain itu, penyidik PPA juga menjerat tersangka  dengan  pasal 285 KUHP subsider pasal 290, dengan ancaman maksimal  hukuman 12 tahun kurungan  penjara,”kata Kapolres  AKBP Sugandi, Senin (3/8/2020).

Dikatakan, untuk menangkap tersangka kasus pencabulan Arifin,  tim khusus akan melakukan koordinasi dengan Polres  Bondowoso. Sebab tersangka berasal dari Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

”Karena tersangka alamatnya di Kabupaten Bondowoso, sehingga untuk menangkapnya tim khusus Polres Situbondo akan melakukan koordinasi dengan Polres Bondowoso,”bebernya.

Lebih jauh AKBP Sugandi menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan Arifin di salah satu  hotel di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Korban yang menderita sakit asam lambung itu sudah tiga kali menjalani terapi pengobatan, dengan mengkonsumsi ramuan dari tersangka.

“Bahkan, saat melakukan terapi di  salah satu hotel di tempat wisata pantai di Situbondo itu. Korban juga membayar kepada terlapor Arifin, meski saat itu, korban  dicabuli,”pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dukun yang mengaku dapat menyembuhkan asam lambung, dilaporkan ke Mapolres Situbondo dalam kasus pencabulan, Selasa (28/7/2020).

Pria bernama Arifin (40) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisal AR (33) karena telah menyetubuhinya dan memasukkan telur ke dalam kemaluannya dengan alasan pengobatan.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin