Tangkap Dukun Cabul Asal Bondowoso, Polres Situbondo Bentuk Tim Khusus
SITUBONDO, FaktualNews.co – Untuk menangkap pelaku pencabulan Arifin (40), asal Kecamatan Gurjugan, Kabupaten Bondowoso, dengan modus bisa menyembuhkan asam lambung terhadap korban berinisial AR (33). Polres Situbondo, membentuk tim khusus.
Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi mengatakan, selain membentuk tim khusus. Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Situbondo, juga menetapkan Arifin sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut.
Menurutnya, penetapan sebagai tersangka terhadap AR tersebut. dilakukan setelah PPA memeriksa sebanyak empat orang saksi.
“Selain itu, penyidik PPA juga menjerat tersangka dengan pasal 285 KUHP subsider pasal 290, dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun kurungan penjara,”kata Kapolres AKBP Sugandi, Senin (3/8/2020).
Dikatakan, untuk menangkap tersangka kasus pencabulan Arifin, tim khusus akan melakukan koordinasi dengan Polres Bondowoso. Sebab tersangka berasal dari Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
”Karena tersangka alamatnya di Kabupaten Bondowoso, sehingga untuk menangkapnya tim khusus Polres Situbondo akan melakukan koordinasi dengan Polres Bondowoso,”bebernya.
Lebih jauh AKBP Sugandi menambahkan, kasus pencabulan yang dilakukan Arifin di salah satu hotel di Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, Situbondo. Korban yang menderita sakit asam lambung itu sudah tiga kali menjalani terapi pengobatan, dengan mengkonsumsi ramuan dari tersangka.
“Bahkan, saat melakukan terapi di salah satu hotel di tempat wisata pantai di Situbondo itu. Korban juga membayar kepada terlapor Arifin, meski saat itu, korban dicabuli,”pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dukun yang mengaku dapat menyembuhkan asam lambung, dilaporkan ke Mapolres Situbondo dalam kasus pencabulan, Selasa (28/7/2020).
Pria bernama Arifin (40) warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso itu dilaporkan ibu muda berinisal AR (33) karena telah menyetubuhinya dan memasukkan telur ke dalam kemaluannya dengan alasan pengobatan.