FaktualNews.co

Kelabui Warga, Pemuda di Jember Curi Kambing Lalu Dibungkus Kain Sarung

Kriminal     Dibaca : 855 kali Penulis:
Kelabui Warga, Pemuda di Jember Curi Kambing Lalu Dibungkus Kain Sarung
FaktualNews.co/Muhammad Hatta
Pelaku pencurian kambing saat diinterogasi Kapolsek Sempolan AKP Sutanto yang dibungkus kain sarung di Jember.

JEMBER, FaktualNews.co – Moh Ismail, pemuda asal Dusun Kajar, Desa Sumberjati, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, nekat mencuri kambing di kandang milik tetangganya masih satu dusun, Senin (3/7/2020) malam.

Untuk mengelabui aksinya itu, pemuda berumur 25 tahun ini membawanya dengan dibungkus kain sarung miliknya.

Namun aksi nekatnya itu kepergok warga. Lantaran ketakutan, kambing hasil curiannya itu pun dibuang begitu saja di jalan, dan pelaku kabur.

“Sehari sebelum beraksi, pelaku sempat bertamu ke rumah korban, dan ngopi bareng. Saat itu tidak tampak hal-hal yang mencurigakan,” kata AKP Sutanto, Kapolsek Sempolan, Selasa (4/8/2020).

Esok harinya, korban sedang mengikuti tahlilan di rumah tetangganya. Kesempatan itulah, digunakan pelaku mencuri kambing milik korban yang ada di kandang, dengan cara merusak pintu. “Kemudian kambingnya itu dibungkus (kain) sarung, dan dipikul pelaku,” katanya.

Saat pelaku beraksi, istri korban sempat curiga dengan bunyi gaduh di kandang. Ia lalu bilang kepada suaminya. Saat dicek di kandang, diketahui satu kambing hilang. Setelah dicari bersama sejumlah warga, mereka mendapati pelaku sedang membopong buntalan.

Curiga dengan pelaku, warga berupaya mengejar. Sadar ada yang mengejar, pelaku kabur dan kambing curiannya berikut kain sarungnya dilepas.

“Karena kain sarungnya tertinggal, dan diketahui warga adalah milik pelaku. Akhirnya pelaku pun ditangkap warga dengan dijemput di rumahnya. Kemudian diserahkan warga ke Mapolsek,” sambungnya.

Sutanto mengatakan, pelaku beraksi tidak sekali. Hanya saja, pelaku mencuri bermacam-macam, seperti kompor dan peralatan rumah tangga. Juga hewan ternak seperti ayam, kambing, burung merpati, dan lainnya.

“Pernah juga motor milik warga di sana. Pelaku ini memang dikenal hama (penjahat kambuhan) oleh warga setempat, tetapi kasusnya tidak sampai dilaporkan ke polisi. Bahkan, pernah motor curiannya ditebus, dan dikembalikan kepada pemiliknya oleh bapaknya pelaku,” jelasnya,

Atas aksinya itu, pelaku terancam dengan Pasal 363 Ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

“Tetapi diketahui, pelaku ini juga residivis kasus kriminal lain. Terkait psikologis pelaku, tidak ada kelainan,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas