SURABAYA, FaktualNews.co-Seorang pria asal Surabaya diringkus anggota Unit II Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pria bernama Dedy Erianto (47), warga Kedung Klinter 4/63 Surabaya itu kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat jika di dalam rumah Kedung Klinter 4/63 Surabaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut anggota bergerak dan membekuk tersangka, setelah dilakukan penangkapan anggota menemukan satu poket sabu seberat 0,48 gram.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian menuturkan, setelah ditangkap, pelaku mengakui jika barang haram tersebut miliknya dan hendak dipakai sendiri.
“Setelah ditangkap Kamis 30 Juli 2020 sekitar pukul 09.00 WIB anggota mengamankan barang bukti narkoba 0,48 gram, dan saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolrestabes Surabaya,” kata AKBP Memo Ardian, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Selasa (4/8/2020).
Tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 114 (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.