FaktualNews.co

Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Manggisan Jember Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Hukum     Dibaca : 887 kali Penulis:
Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Manggisan Jember Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
FaktualNews.co/Nanang Ichwan
Sidang tuntutan terdakawa perkara pasar Manggisan, Kabupaten Jember lewat teleconference.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Perkara korupsi Pasar Manggisan, Kabupaten Jember masuk tahap tuntutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Tiga dari empat terdakwa dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Ketiganya yaitu Edy Shandy Abdur Rahman, pelaksana pekerjaan, Irawan Sugeng Widodo dan M Fariz Nurhidayat, pelaksana pekerjaan perencanaan dan pengawas. Selain tuntutan pokok, ketiga terdakwa juga dijatuhi tuntutan membayar uang pengganti (UP) dengan nominal berbeda.

Untuk terdakwa Edy dijatuhi UP paling besar yaitu Rp 1,181 miliar. Sementara Irawan dan Fariz sebesar Rp 90 juta tanggung renteng. UP tersebut wajib dibayar maksimal satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak maka harta benda disita dan dilelang.

Namun, jika masih belum mencukupi ketiga terdakwa ditambah hukuman selama 3 tahun dan 9 bulan. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember Faisal Adhyaksa secara bergantian yang terhubung dengan terdakwa lewat sambungan teleconfrence.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagimana diatur dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ucapnya ketika membacakan surat tuntutan bergantian dihadapan majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris, Selasa (4/8/2020) malam.

Sedangkan satu terdakwa yaitu Anas Ma’ruf, Kadisperindag Jember yang juga Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituntut berbeda. Anas Ma’ruf dituntut lebih ringan, yaitu 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Ma’ruf tidak dibebani UP seperti tiga terdakwa lainnya. “Karena terdakwa tidak ikut menikmati uang tersebut,” jelas Faisal.

Meski begitu, perbuatan Ma’ruf terbukti dalam dakwaan subsider yaitu melanggar pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Meski tuntutan berbeda, namun keempat terdakwa terbukti merugikan pembangunan proyek Pasar Manggisan Disperindag Jember tahun 2018 yang merugikan negara Rp 1,3 miliar dari anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Arief Anas