LAMONGAN, FaktualNews.co – Sabu-sabu warna hijau berserta tiga tersangka diamankan Satreskoba Polres Lamongan di tengah sawah di Lamongan. Salah satu dari tersangka ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari lapas Tuban.
“Anggota kami sudah hampir tiga kali memgamankan pelaku yang bernama Andik (40) warga Desa Keputran, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Yang baru beberapa bulan bebas dari lapas tuban karena kasus pencurian dan kekerasan,” kata Kasatreskoba Polres Lamongan, Iptu Khusen, Rabu (5/8/2020).
Tidak hanya Andik, lanjut Khusen, Satreskoba juga mengamankan Waras yang masih satu desa dengan Andik.
“Kedua orang tersangka ini di tangkap di tengah sawah saat hendak melakukan pesta sabu-sabu berwarna hijau,” jelas Khusen.
Satreakoba Polres Lamongan sebelumnya mengamankan Lukman warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Deket di warung kopi miliknya. Dari situlah pengembangan dilakukan dan akhirnya petugas menangkap Andik dan Waras.
“Dari pengakuan ketiga tersangka, barang haram sabu-sabu yang berwarna hijau tersebut dibeli dari salah seorang yang berasal dari pulai Madura,” ucap Khusen.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti 4 buah poket sabu-sabu warna hijau, sebuah alat hisap dan sebuah ponsel.
“Ketiga pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Lamongan dan terancam hukuman 12 tahun penjarah,” terang Khusen.