Hukum

Kadis Perindag Mojokerto Keluar dari Kejari Pakai Rompi Oranye

Diperiksa 5 Jam Terkait Kasus Normalisasi Sungai

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Setelah dilakulan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mojokerto, Didik Argo Pancaning, Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus normalisasi sungai di dua kecamatan di Kabupaten Mojokerto,

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto, Rahmat Hidayat mengatakan, pihaknya menerima berkas perkara dari penyidik Polda Jawa Timur, Rabu (5/8/2020).

“Hari ini ada tahap II dari penyidik Polda terkait kasus Dinas Pengairan atas nama Didik PA yang sekarang menjabat sebagai Kepala Disperindag Kabupaten Mojokerto,” ungkapnya.

Rahmat Hidayat yang baru menjabat satu hari itu mengatakan, tersangka ditahan di rutan Mapolres Mojokerto untuk 20 hari ke depan.

Kasus tersebut terjadi saat tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas Pengairan Kabupaten Mojokerto tahun 2016. Modusnya, ada pengambilan batu dari sungai di Kecamatan Jatirejo dan Gondang.

“Kemudian atas perintah tersangka dibawa ke perusahaan di Mojokerto dimana ada dua orang saksi yang mengirim batu tersebut. Kedua saksi menerima bayaran sebesar Rp500 juta lebih dan Rp400 juta lebih. Padahal untuk pengelolaan normalisasi merupakan kewenangan dari Kementrian PUPR. Tersangka memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan,” katanya.

Hasil audit dari perbuatan tersangka ada kerugian negara sebesar Rp. 1.030.135.995. Dalam kasus tersebut, tersangka yang mengarahkan batu tersebut dijual ke perusahaan di Mojokerto. Saksi dalam kasus tersebut ada lebih dari satu, tersangka masih satu orang, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

“Kita lihat di persidangan, jika ada tersangka lain ya ada tersangka baru. Intinya dia yang mengarah ke perusahaan atas keterangan saksi. Eksplorasi tahun 2016-2017, selama dua tahun di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot di Kecamatan Jatirejo dan Gondang. Kita belum tahu tersangka mendapatkan berapa, kita lihat di persidangan,” jelasnya.

Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perbuatan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.