FaktualNews.co

Nyaris Dimassa, Dua Penjembret di Sidoarjo Digelandang ke Mapolsek

Kriminal     Dibaca : 930 kali Penulis:
Nyaris Dimassa, Dua Penjembret di Sidoarjo Digelandang ke Mapolsek
FaktualNews.co/Istimewa
Kedua pelaku saat di Mapolsek Sukodono, Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Sidoarjo dan Surabaya berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Sukodono setelah menjambret gelang di kawasan Jalan Raya Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Rabu (5/8/2020).

Mereka adalah Fendrian Febrian (22), warga Jalan Kedung baruk Bringin, Kecamatan Rungkut, Surabaya dan Teguh Setiawan (24), warga Dusun Simowaung, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Sepanjang, Sidoarjo.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, Thalita (korban) asal Dusun Beciro, Desa Becirongengor, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo pulang dari kerja melintas di Jalan Raya Pekarungan menggunakan sepeda motor Vario.

Di jalan tersebut, perempuan berusia 23 tahun yang hendak pulang ke Desa Karang puri itu dibuntuti oleh dua tersangka yang waktu itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria nopol L 5748 NI.

Kedua tersangka kemudian memepet korban. Tersangka Fendrian (yang dibonceng) langsung menarik gelang emas yang dipakai di tangan kanan korban.

“Yang dibonceng langsung merebut gelang korban,” kata Kapolsek Sukodono Iptu Warji’in.

Mengetahui jadi korban penjambretan, korban kemudian berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar kedua pelaku yang kabur ke arah barat (Dusun Bogi, Desa Pademonegoro).

Nahas, saat berada di Desa Pademonegoro tersebut, kendaraan yang ditumpangi kedua pelaku jatuh karena dikawasan tersebut ada kegiatan proyek perbaikan jalan. “Karena panik, kedua pelaku terjatuh,” terangnya.

Setelah terjatuh, kedua pelaku hampir jadi amukan massa. Beruntung petugas patroli melintas di jalan tersebut sehingga kedua pelaku langsung berhasil diamankan dan di bawa ke Mapolsek Sukodono untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa sepeda motor satria yang digunakan pelaku dan satu gelang emas. Kedua pelaku di jerat pasal 363 KUHP,” pungkas Warji’in.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh